Tanpa Daftar Nominatif SPT Tahunan tidak akan diterima

By | August 16, 2020

Tanpa Daftar Nominatif SPT Tahunan tidak akan diterima kerena Daftar Nominatif ini  termasuk sarat multak pada saat penyampaian SPT Tahunan Badan
Tanpa Daftar Nominatif SPT Tahunan tidak akan diterima

Biaya Promosi

Tanpa Daftar Nominatif SPT Tahunan tidak akan diterima – Mengapa disebut biaya promosi? Biaya promosi merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari penjualan, tujuan dari biaya promosi ini adalah seorang produsen dapat mengenalkan dan mempengaruhi konsumen dalam pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan penjualan. Dengan demikian, aspek biaya promosi mencakup semua biaya penjualan atau biaya marketing.

Biaya Promosi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010

  • Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya
  • Biaya pameran produk
  • Biaya pengenalan produk baru
  • Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi hal-hal berikut :

  • Berfungsi untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan
  • Biaya dikeluarkan harus secara wajar
  • Sesuai dengan hukum perdagangan dan adat kebiasaan pedagang yang baik.

Biaya promosi sebagai Objek PPh 21 ( Tenaga Ahli )

Dalam hal pengeluaran biaya promosi termasuk objek PPh Pasal 21 maka wajib bagi pemberi penghasilan memotong PPh Pasal 21. Misalnya mengundang seseorang artis sebagai endors dalam pengenalan atau launching produk pemberian penghasilan ini termasuk PPh Pasal 21 .

Biaya promosi sebagai Objek PPh 23 ( Jasa )

Biaya promosi dengan mengadakan kegiatan dan kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) dan Agency Arits. Atas pengeluran ini termasuk objek PPh Pasal 23 dan wajib dipotong PPh Pasal 23 atau PP 23 jika masih UKM. Misalnya jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder, jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website.

Daftar Nominatif

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain hanya dapat dibiayakan dengan beberapa syarat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

  • Wajib membuat dan melampirkan daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dalam laporan SPT.
  • Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
  • Daftar dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
  • Daftar nominatif wajib dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, jika tidak dilampirkan SPT Tahunan tidak bisa diterima / ditolak.

Contoh format Daftar Nominatif yang wajib dilampirkan di SPT Tahunan

Sebab biaya promosi dan entertainment tidak bisa dibiayakan

Wajib Pajak yang mencantumkan biaya promosi dalam laporan keuangannya maka diwajibkan membuat dan mengisi Daftar Nomninatif, jika sebaliknya atau pengisian daftar nominatif tidak sesuai dengan ketentuan maka atas biaya promosi tersebut tidak dapat dibiayakan

Dan jika dalam pemeriksaan ditemukan hal yang demikian, maka terhadap SPT Tahunan tersebut dapat dilakukan himbauan untuk melakukan pembetulan. Atau langsung diminta melunasi kekurangan pajak terutang. Kekurangan pajak terutang disebabkan karena dicoretnya biaya promosi sehingga penghasilan neto dalam laporan keuangan jadi lebih tinggi.

Pengisian dan pembuatan Daftar Nominatif sesuai dengan Surat Edaran nomor SE-09/PJ/2010

  • Biaya pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya.
  • Biaya dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak
  • Biaya Promosi yang dilakukan selain berbentuk sponsorship dan kegiatan promosi tersebut namun dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
    Entertainment

Untuk meningkatan loyalitas mitra usaha banyak pelaku usaha memberikan penghargaan berupa entertainment kepada calon mitra usaha atau kepada pelanggan tetap. Direktur Jenderal Pajak pernah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-27/PJ.22/1986 yang memperbolehkan pengeluaran dalam rangka entertainment dibiayakan. Surat Edaran ini sampai sekarang belum dicabut.

  • Di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 36 tahun 2008 Pajak penghasilan menegaskan bahwa biaya entertainment, representasi, jamuan tamu dan sejenisnya yang dimanfaatkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.
  • Wajib Pajak harus mempertanggung jawabkan dan dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan Daftar Nominatif pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).

Demikian Semoga bermanfaat

Leave a Reply