Salah Ketika Membuat Kode Billing Begini cara membetulkannya

By | August 16, 2020

cara membetulkan kode billingSalah Ketika Membuat Kode Billing Begini cara membetulkannya – Untuk melakukan pembayaran pajak kini dirjen pajak telah memberikan kemudahan dengan cara online melalui fasilitas e-biling. Dengan ebiling Anda hanya tinggal buka komputer atau bisa juga dengan smartphone sudah bisa melakukan pembayaran, hanya perlu mengakses DJP Online, membuka e-Billing, mengisi surat setoran elektronik (SSE), mencetak Kode Billing, kemudian bayar pajaknya.

Mudah bukan berarti tidak bisa salah, hal ini biasanya bagi wajib pajak masih awam atau baru menggunakan e-biling, tidak jarang setelah kode billing tercetak dan sudah di bayar ternyata baru sadar jika ada kekeliruan atau kesalahan, kesalahan umum dari wajib pajak adalah salah mengisi kode jenis jenis setoran, salah mengisi masa atau tahun pajak, atau bahkan paling ekstrimnya kesalahan mengisi jumlah nominal yang dibayarkan.

Ada beberapa cara membetulkannya yang pertama dengan melakukan pemindahbukuan (PBK), yang kedua membuat kode billing baru dan membayarkannya ( cara kedua ini tidak dianjurkan karena wajib pajak bisa merugi he he ) membetulkan kesalahan pembayaran hanya bisa dilakukan dengan pemindahbukuan (PBK) apa itu PBK ? yaitu suatu proses memindahbukukan pembayaran pajak yang sudah disetor untuk dipindahkan ke pembayaran pajak yang sesuai atau benar.

Langkah – langkah dalam pemindahbukuan (PBK)

1 Mengajukan formulir permohonan pemindahbukuan setoran pajak dan jangan lupa siapkan bukti setoran pajak yang asli. Format formulir permohonan pemindahbukuan tersebut bisa dilihat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, atau bisa juga anda halaman download blog ini.

2. Melampirkan surat pernyataan mengenai kekeliruan yang dibuat dari pimpinan bank/kantor pos apabila kesalahan itu terjadi karena kesalahan petugas bank/kantor pos dilampiri fotokopi KTP dan bukti setoran tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam formulir pemindahbukuan, Wajib pajak akan diarahkan untuk :

a. Mengisi lengkap mulai Nomor surat permohonan,
b. Mengisi tempat dan tanggal permohonan sesuai data dalam KTP Wajib pajak,
c. Kolom kantor pajak diisi dengan nama kantor pajak di mana permohonan pemindahbukuan pajak (PBK) diajukan,
d. Kolom yang bertandatangan di bawah ini diisi dengan nama informasi yang mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak lengkap dengan alamat, NPWP serta nomor telepon.
e. Dalam hal formulir pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai alasan pemindahbukuan yang harus diisi pihak yang bersangkutan.

setelah pengisian formulir telah lengkap surat permohonan pemindahbukuan tersebut bisa dikirimkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Permohonan pemindahbukauan (PBK) akan diproses selambat – lambatnya 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Penolakan terhadap permohonan tersebut biasanya disebabkan karena permohonannya tidak lengkap.
Demikian semoga bermanfaat.

Leave a Reply