Poin Penting Tentang Faktur Pajak yang Wajib Tahu

By | May 30, 2021

poin tentang faktur pajak yang wajib tahu

Kenali dulu Istilah Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh penjual atau penyedia jasa yang sudah dikukuhkan sebagai PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Faktur Pajak bisa dalam bentuk fisik ( hardcopy ) atau berbentuk elektronik ( softcopy ).
Faktur Pajak elektronik dibuat dengan aplikasi berbasis sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang disebut dengan istilah e-Faktur.

Saat Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak :

  1. Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  2. Saat penerimaan pembayaran yaitu jika penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
  3. Saat menerima termin pembayaran dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  4. Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan .

Seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama dalam 1 (satu) bulan kalender, Pengusaha Kena Pajak dapat menerbitkan 1 (satu) Faktur Pajak ( penggabungan seluruh penyerahan ).

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak harus tepat waktu karena setelah melewati lebih dari 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak yang seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak dan Pengusaha Kena Pajak dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.

Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) yang tercantum dalam Faktur Pajak yang terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Faktur Pajak wajib memenuhi persyaratan formal dan material.

Dalam setiap Faktur Pajak yang dibuat harus mencantumkan paling sedikit :

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
  2. Identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak untuk Nama, alamat, dan NPWP
  3. Item barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
  6. Kode jenis transaksi, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  7. Nama lengkap dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Berbeda dengan PKPPE atau Pedagang Eceran yang membuat Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan mengenai identitas lengkap pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Kriteria Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran ( PKP PE )

Kriteria agar supaya bisa disebut sebagai PKP Pedagang Eceran apabila dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan:

1. Barang Kena Pajak ( BKP )

  • Penyerahan dilakukan melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
  • Penyerahan dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  • Pembayaran atas transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

2. Jasa Kena Pajak ( JKP )

  • Penyerahan dilakukan melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya
  • Penyerahan dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang
  • Pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara tunai.

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran berupa :

  • Bon kontan
  • Faktur penjualan
  • Cash register
  • Karcis
  • Kuitansi, atau
  • Tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Dengan Ketentuan paling sedikit harus memuat keterangan :

  1.  Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP
  2. Jenis BKP / JKP yang diserahkan
  3. Jumlah Harga Jual yang sudah include PPN atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah
  4. PPnBM yang dipungut
  5. Kode, Nomor seri Faktur Pajak dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Kode dan nomor seri Faktur Pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE. Faktur Pajak dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing Pembeli Barang Kena Pajak dan Arsip Pengusaha Kena Pajak

Khusus Rangkap ke-2 Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data seperti Flashdisk, diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape ( DAT ) dan Compact Disc (CD).

FAKTUR PAJAK PENGGANTI

Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.

Tata cara penerbitan FP Pengganti adalah :

  1. Atas permintaan PKP pembeli atau penerima JKP atau atas kemauan sendiri, PKP penjual atau pemberi JKP membuat FP Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
  2. Pembetulan Faktur Pajak yang dikarenakan adanya kesalahan pengisian atau kesalahan penulisan pada kolom No, Nama BKP / JKP dan Harga jual tidak diperkenankan menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti
  3. Pembuatan dan penggunaan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan.
  4. Faktur Pajak Pengganti dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak atau salah dalam pengisian dan penulisan tersebut dan Faktur Pengganti tersebut dibuat berdasarkan keterangan yang seharusnya.
  5. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan kode Jenis Transaksi pengganti dan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat namun masa pajak mengikuti faktur pajak sebelum diganti.
  6. Karena pembuatan Faktur Pajak sudah menggunakan Aplikasi dari DJP, Faktur Pajak Pengganti tidak perlu dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti. PKP dapat membuat faktur pajak pengganti langsung melalui Aplikasi e-Faktur
  7. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan FP tersebut.
  8. Faktur Pajak Pengganti tidak boleh dilaporkan pada masa pajak yang berbeda dengan masa pajak Faktur Pajak sebelum diganti, pelaporan dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai dan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
  9. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada SPT Masa PPN harus mencantumkan Kode Jenis Transaksi dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

Faktur Pajak pengganti dapat diterbitkan sepanjang SPT Masa PPN yang memuat Faktur pajak yang diganti masih memungkinkan dilakukannya pembetulan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pembetulan SPT Masa PPN dapat dilakukan jika Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan pada SPT Masa PPN yang

  1. Belum dilakukan pemeriksaan
  2. Belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka
  3. PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

FAKTUR PAJAK BATAL

Apabila terjadi pembatalan dalam transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, Sebagai PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak atau FP harus dibatalkan.

Tata cara pembuatan Faktur Pajak karena adanya pembatalan transaksi atau sebab lain adalah sebagai berikut :

  1. Pembatalan Faktur terjadi jika terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/ atau penyerahan JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan.
  2. Pembatalan transaksi wajib didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat juga berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
  3. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.
  4. PKP Penjual yang menerbitkanpembatalan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan.
  5. PKP Penjual yang belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan meemberikan nilai 0 ( nol ) di kolom isian DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
  6. Karena PKP Penjual telah melaporkan Faktur Pajak Pembatalan dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan harus dilakukan pembetulan, dengan kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM bernilai 0 ( nol ).
  7. Begitu pula untuk PKP Pembeli yang telah melaporkan Faktur Pajak Batal dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

Syarat Pembatalan Faktur Pajak

  1. Sepanjang SPT Masa PPN yang berisi Faktur Pajak yang dibatalkan dan pelaporannya masih memungkinkan untuk dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku maka atas Faktur Pajak tersebut bisa dilakukan pembatalan.
  2. SPT Masa PPN yang dibetulkan dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan pajak,  belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka dan belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

FAKTUR PAJAK HILANG

Atas Faktur Pajak Anda yang hilang, baik PKP yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak tersebut, dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak.
Berikut alur penggantian FP yang hilang  :

A. Jika Anda sebagai PKP Penjual atau Pemberi JKP :

  1. PKP penjual atau pemberi JKP dapat mengajukan permohonan tertulis kepada PKP pembeli atau penerima JKP untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang  dengan tembusan kepada KPP di tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan dan kepada KPP di tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan.
  2. Berdasarkan permohonan dari PKP penjual atau pemberi JKP, PKP pembeli atau penerima JKP membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh PKP pembeli atau penerima JKP, untuk dilegalisasi oleh KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan. Copy Faktur Pajak dibuat dengan 2 ( dua ) rangkap dimana  Lembar ke-1 diserahkan ke PKP penjual atau pemberi JKP melalui PKP pembeli atau penerima JKP. Lembar ke-2 digunakan sebagai arsip KPP yang bersangkutan.
  3. Legalisasi diberikan oleh KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari PKP pembeli atau penerima JKP tersebut.
  4. KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Penjual atau Pemberi Jasa.

Pajak penjual atau pemberi JKP harus memastikan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran.

B. Jika Anda sebagai PKP Pembeli atau Penerima JKP

  1. PKP pembeli atau penerima JKP dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada PKP penjual atau pemberi JKP dengan tembusan kepada KPP di tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan dan kepada KPP di tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan.
  2. Berdasarkan permohonan dari PKP pembeli atau penerima JKP, PKP penjual atau pemberi JKP membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh PKP penjual atau pemberi JKP, untuk dilegalisasi oleh KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan. Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu: Lembar ke-1 diserahkan ke PKP pembeli atau penerima JKP melalui PKP penjual atau pemberi JKP. Lembar ke-2 arsip KPP yang bersangkutan.
  3. Pengesahan diberikan oleh KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari PKP penjual atau pemberi JKP tersebut.
  4. KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari PKP pembeli atau penerima JKP untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

FAKTUR PAJAK TIDAK LENGKAP

Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Yang merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah sebagai berikut :

  1. Kolom isian pada Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya menurut tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
  2. Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan double atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruhnya terrmasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.
  3. Dalam hal PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.
  4. Pengusaha Kena Pajak yang tidak atau terlambat memberikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan PPN terutang dilakukan sebagaimana tercantum pada peraturan pajak no PER-24/PJ/2012 ayat (2) dan ayat (4) Pasal 13 ayat (6) , maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Akibat yang ditimbulkan bagi penjual ( Penerbit Faktur Pajak )

Dikenakan denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 (4) UU KUP kecuali apabila Faktur Pajak tersebut tidak memuat keterangan :

  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP ata penerima JKP, atau
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau Penerima JKP, serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani FP untuk PKP Pedagang Eceran

Akibat yang ditimbulkan bagi PKP Pembeli (Penerima Faktur Pajak)

Berdasarkan UU PPN Pasal 9 ayat (2b) dan ayat (8) huruf f  dijelaskan bahwa PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum Faktur Pajak Tidak Lengkap.

13 Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak

Beberapa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak diantaranya :

  1. Dokumen PEB disebut juga Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah diberikan persetujuan oleh pejabat yang berwenang dari DirJen Bea dan Cukai sebagai Barang Ekspor dan dilampiri dengan invoice dan packing list sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.
  2. SPPB atau Surat Perintah Penyerahan Barang  yang dibuat dan dikeluarkan oleh BULOG atau DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.
  3. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunlkasi
  4. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
  5. Nota Penyerahan Jasa yang dibuat dan dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
  6. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan Iistrik
  7. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  8. PIB atau Pemberitahuan Impor Barang yang didalamnya tercantum identitas nama, alamat dan NPWP pemilik barang serta dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak ( SSPCP), dan bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas berupa nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pemilik barang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak.
  9. Bukti Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
  10. Bukti atau Surat Tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diterbitkan oleh Perusahaan Air Minum
  11. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibuat oleh perantara efek
  12. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibuat oleh pihak perbankan
  13. SSP pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang disertai dengan Risalah Lelang.

Agar dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak maka dokumen tersebut paling sedikit harus berisi data :

  • Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
  • Nama pembeli BKP atau penerima JKP; (sejak berlakunya PER-67/PJ/2010 (1 januari 2011) syarat ini tidak wajib ada)
  • Jumlah satuan barang apabila ada;
  • Dasar Pengenaan Pajak;dan
  • Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

PPN yang terdapat dalam dokumen tertentu tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang :

  • Memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak (memenuhi persyaratan formal yaitu diisi lengkap, jelas, dan benar)
  • Mencantumkan NPWP dan nama pembeli BKP atau penerima JKP atau pihak yang melakukan impor BKP, atau pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau BKP tidak berwujud.

Demikian semoga bermanfaat

Leave a Reply