Pengambilan Prive Merupakan Objek Pajak atau Bukan

By | May 17, 2021

Pengambilan Prive Merupakan Objek Pajak atau BukanApa itu Prive ?

Sebagai pemahaman saja berikut sekilas penjelasan mengenai apa itu prive, dalam transaksi CV atau Firma terdapat istilah prive, istilah prive bisa diartikan sebagai pengambilan dana kas atau bank, barang dagangan, atau aktiva – aktiva lainnya dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham – saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi. Prive biasanya dilakukan oleh pemilik perusahaan untuk keperluan pribadinya sehingga bisa mengurangi modal perusahaan. Pengambilan prive dapat dilakukan sewaktu-waktu baik sebelum perusahaan memperoleh laba maupun setelah memperoleh laba dan biasanya berdasarkan kesepakatan anggota persekutuan.

Prive dalam catatan laporan keuangan

Dalam laporan keuangan posisi prive bersaldo debit. Prive ini akan muncul dalam laporan perubahan modal yang mampu mengurangi jumlah modal CV, sehingga akun tersebut tidak muncul dalam laporan neraca

Apakah prive termasuk Objek Pajak Penghasilan

Bagian laba / prive yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham – saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif bukan objek pajak, badan-badan tersebut merupakan himpunan para anggotanya yang dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak. hal ini berdasarkan pasal 4 ayat (3) i Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yaitu “Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer / CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;”

Perlu digaris bawahi juga bahwa pengambilan prive bukan objek Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi penerima Prive. Penerimaan Prive dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam SPT Tahunan 1770 PPh Orang Pribadi sebagai penghasilan bukan objek Pajak Penghasilan.

Berikut ini beberapa yang dikategorikan sebagai pengambilan prive :

  1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi anggota perseroan komanditer (CV).
  3. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, sehingga gaji tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
  4. Penarikan modal oleh anggota perseroan komanditer

Apakah pengeluaran CV dalam bentuk Prive dapat dibiayakan ?

Bagi Wajib Pajak Badan berupa CV, Firma dan lainya  pengambilan prive tersebut bukan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak. Secara fiskal Prive bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV) (pasal 9 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan), hal ini juga ditegaskan dalam SE 37/PJ.42/1989.

Demikian semoga bermanfaat

Leave a Reply