Pajak Penghasilan

Baru !! Pelaporan Realisasi Insentif Pajak COVID-19

Seputar Insentif Pajak Sebagai Respon Pemerintah di Tengah Wabah Covid-19

Pelaporan Realisasi Insentif Pajak ereporting COVID19 – PelaporanPemerintah melalui menteri keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 23 Tahun 2020 Tentang Instentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19. Pemberian insentif pajak ini adalah jawaban dari pemerintah atas menurunnya produktivitas para pelaku usaha dikarenakan roda perekonomian yang menurun drastis akibat pandemi ini.

Insentif pajak diberikan selama 6 bulan yakni mulai bulan april sampai dengan september 2020. Perlu diketahui tidak semua jenis pajak penghasilan (PPh) akan mendapatkan insentif seperti yang dimaksud dan tidak semua wajib pajak mendapatkan insentif pada PMK 23 tahun 2020 ini. Begitu juga dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Tidak semua wajib pajak mendapatkan insentif ini. Hal itu telah dijelaskan pada lampiran PMK 23 Tahun 2020 dimana hanya yang memiliki KLU dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Selain perusahaan berstatus KITE, wajib pajak yang telah ditentukan pada aturan ini juga tidak seluruhnya dapat merasakan insentif keempat jenis pajak, dimana hanya 440 KLU yang dapat menerima fasilitas insentif pajak penghasilan PPh 21 dan sebanyak 102 KLU saja yang bisa diberikan pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, serta kemudahan restitusi PPN.

Mulai 27 April 2020 Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.03/2020 diundangkan dan berlaku ini mencabut PMK 23/2020. Melalui beleid ini pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP dari sebelumnya hanya 440 KLU menjadi 1.062 KLU. Semantara, KLU untuk penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dan restitusi PPN dipercepat menjadi sebanyak 431 KLU, bertambah dari sebelumnya 102 KLU. Sementara, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bisa dinikmati oleh wajib pajak dari 846 KLU. Jumlah ini juga naik cukup banyak dari sebelumnya 102 KLU.

ereportingcovid19.pajak.go.id adalah sarana untuk melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak COVID19 secara online berdasarkan PMK Nomor 23/PMK.03/2020, PMK Nomor 28/PMK.03/2020 dan PMK Nomor 44/PMK.03/2020. Ada 8 jenis pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak yang dapat dilaporkan dengan aplikasi ini bisa dengan menggunakan metode upload file excel ataupun dengan metode key in (perekaman secara langsung) , dengan adanya aplikasi ini akan lebih mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8 Jenis Laporan Realisasi Insentif Pajak COVID-19 yang bisa dilakukan melalui ereporting covid19

1. Laporan Realisasi PPh Final DTP (PMK-44 tahun 2020)
2. Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP (PMK-44 tahun 2020)
3. Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 21 (PMK-28 tahun 2020)
4. Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 21 (PMK-28 tahun 2020)
5. Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-28 tahun 2020)
6. Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-44 tahun 2020)
7. Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 23 (PMK-28 tahun 2020)
8. Laporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (PMK-44 tahun 2020)
9. Laporan Realisasi PPN DTP (PMK-28 tahun 2020)

Secara umum langkah yang dilakukan dalam pelaporan ereportingcovid19.pajak.go.id sebagai berikut :

1. Wajib pajak diharuskan Login melaluai laman https://ereporting.pajak.go.id dengan akun yang sudah teregistrasi
2. Pilih menu “tambah” pelaporan
3. Pemilihan jenis pelaporan realisasi baru
6. Validasi macro
5. Unduh dan mengisi laporan realisasi pada file excel ( link file ada di posisi laman sebelah kiri )
4. Isikan kode keamanan / kode captcha sesuai permintaan system
7. Upload File Excel Laporan Realisasi
8. Cek Hasil Validasi pada menu monitoring

Supaya lebih jelas berikut keterangan mengenai langkah – langkah diatas

  • Login ereporting.pajak.go.id

Login aplikasi ereportingcovid19.pajak.go.id dengan menggunakan akun djponline yang telah terdaftar. Wajib Pajak yang baru pertama kali mengkakses aplikasi ini ada beberapa langkah tambahan sebelum login, yaitu dengan melakukan penambahan hak akses atau aktivasi fitur layanan pada menu profil dengan cara menambah check-list layanan “ e-Reporting Insentif Covid-19 ” .

  • Pilih menu “tambah” pelaporan

Jika login telah sukses Wajib Pajak akan diarahkan pada tampilan dashboard aplikasi. Pada halaman ini berisi daftar pelaporan realisasi yang pernah disampaikan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak juga mendapat fasilitas untuk melakukan download Bukti Penerimaan Surat (BPS). Untuk melakukan pelaporan baru, langsung saja klik menu “tambah” .

  • Pemilihan jenis pelaporan realisasi baru

untuk Langkah selanjutnya adalah pemilihan jenis pelaporan sesuai dengan keajiban yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Sebelum melakukan langkah ini pastikan terlebih dahulu fasilitas apa yang didapat untuk memanfaatkan insentif pajak COVID-19. Apabila pemilihan telah dilakukan, maka dapat diteruskan dengan klik “ lanjutkan ” .

  • Isikan kode keamanan sesuai permintaan sistem

Kode keamanan selalu dibutuhkan oleh sistem untuk memastikan pengguna insentif pajak COVID- 19 adalah Wajib Pajak yang bersangkutan.

  • Unduh dan mengisi laporan realisasi pada file excel

Sebagian besar pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak COVID19 menggunakan skema upload laporan file excel dengan ekstensi .xls. Format file excel yang harus diupload harus sesuai dengan format yang telah ditentukan sistem dan telah dilakukan validasi sebelumnya. Apabila Wajib Pajak belum memiliki format pelaporan realisasi, maka dapat mengunduhnya pada fitur petunjuk pengisian sebelah kiri pada laman aplikasi ereportingcovid19.pajak.go.id

  • Validasi macro

Validasi macro diperlukan sebelum file diupload hal ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas data isian laporan. Validasi macro setiap laporan memiliki karakteristik masing-masing disesuaikan dengan format laporan. Setiap jenis laporan memiliki format dan validasi masing- masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Upload File Excel Laporan Realisasi

Pada proses upload file excel atau submit pelaporan, Sebelum melakukan upload penamaan file laporan realisasi harus memenuhi ketentuan sistem dengan format penamaan sebagai berikut :

AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls

A : 15 digit (NPWP)
B : 2 digit (Masa Pajak Awal)
C : 2 digit (Masa Pajak Akhir)
D : 4 digit (Tahun Pajak)
E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)

Kode pelaporan realisasi adalah :
01 : PPh Final DTP
02 : PPh Pasal 21 DTP
03 : Pembebasan PPh Pasal 21
04 : Pembebasan PPh Pasal 22
05 : Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-28)
06 : Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (PMK-44)
07 : Pembebasan PPh Pasal 23 08 : PPN DTP

  • Cek Hasil Validasi pada menu monitoring

Setelah file excel sukses diupload, maka Wajib Pajak diarahkan pada menu monitoring untuk memantau hasil validasi yang dilakukan oleh sistem. Ada beberapa status dalam proses validasi yang dilakukan oleh sistem diantaranya :

  1. Status Diproses
    Status ini menandakan laporan realisasi Wajib Pajak sedang dilakukan proses validasi oleh system. Pada status proses ini, lakukan refresh browser secara berkala untuk mengetahui update status validasi.
  2. Status Selesai
    Status selesai menandakan validasi sukses, pada detail status terdapat keterangan nomor BPS dan tidak ditemukan kesalahan error. BPS atas validasi laporan realisasi yang selesai dapat dilakukan download pada menu dashboard.
  3. Status Gagal
    Status gagal menandakan ditemukan kesalahan data saat validasi laporan realisasi, dan pada detail status terdapat keterangan error file realisasi. Wajib Pajak dimohon untuk melakukan perbaikan file realisasi sesuai dengan kesalahan error data yang ditampilkan.

Laporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (PMK-44 tahun 2020)

Khusus aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pengurangan 30% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sesuai dengan ketentuan PMK 44/2020 , wajib pajak hanya dapat menyampaikannya melalui metode key in ( Perekaman langsung ). berikut langkah – langkahnya :

  1. Setelah login dan telah memilih menu ereporting covid19 silahkan pilih Pelaporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.
  2. Pilih menu “Rekam Realisasi” untuk memulai melakukan perekaman realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
  3. Input nilai PPh Pasal 25 terutang sesuai dengan masa pajak pelaporan ( nilai pph 25 terutang bisa di lihat di nilai angsuran bulanan yg sudah ditetapkan dalam SPT Tahunan Badan anda ) , klik tambah untuk inputa nilai PPh 25 masa pelaporan berikutnya.
  4. Pada Kolom pengurang angsuran akan secara otomatis terisi dengan formula sesuai dengan PMK 44/2020 yaitu 30% dari nilai PPh Pasal 25 terutang.
  5. Tekan Submit apabila data yang anda input sudah benar.
  6. Cetak Bukti pelaporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh pasal 25 ( Masa April – Juni 2020 )

Penyampaian laporan pemanfaatan insentif harus dilakukan oleh wajib pajak karena menjadi salah satu instrumen pengawasan yang digunakan Dirjen Pajak. Pengawasan oleh DJP dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak.

untuk lebih detail cara pelaporan ereporting covid19 silahkan download di sini

admin