Cara baru konfirmasi Dokumen, NTPN dan Kode Biling Pajak

By | July 25, 2020

konfirmasi Dokumen, NTPN dan Kode Biling PajakKonfirmasi Dokumen, NTPN dan Kode Biling Pajak – Baru – baru ini tepatnya pertanggal 1 Januari 2020, layanan aplikasi billing SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) secara resmi dihentikan operasinya oleh Ditjen Pajak untuk layanan mandiri pembuatan kode billing akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Adapun PIN yang digunakan saat mengakses SSE1 dan SSE3 sudah tidak dapat digunakan pada DJP Online.

Dalam laman resmi Kemenkeu diinformasikan bahwa kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Untuk diketahui kode billing terdiri atas 15 digit angka dimana digit pertama adalah kode penerbit biling.

  • Angka awal 0, 1, 2, 3 sebagai penanda untuk sistem biling DJP
  • Angka awal 4, 5, 6 dipergunakan untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)
  • Angka awal 7, 8, 9 dipergunakan untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA)

Wajib pajak sekarang sudah dimudahkan dalam pembuatan kode biling tidak harus melalui laman djponline namun bisa menggunakan alternatif lain untuk memperoleh kode billing bisa melalui, bank/pos persepsi, application service provider (ASP), laman portal pemerimaan negara, atau petugas DJP.

Berikut pilihan cara pembuatan kode billing secara resmi oleh DJP

A. LAYANAN DJP ONLINE

Penambahan Akses E-Biling
Apabila sudah memiliki akun DJP Online, silakan login dan tambah hak akses e-Billing. Caranya:

  • Pilih menu “Profile Lengkap” di bagian kiri laman djp online
  • Centang pilihan e-Billing pada bagian “Tambah/Kurang Hak Akses”
  • Klik “Ubah Akses”.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online, silakan daftar akun DJP Online sarat untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Permohonan aktivasi EFIN bagi wajib pajak pribadi dapat dilakukan dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdekat dan bagi wajib pajak badan dan bendahara langsung datang ke KPP/KP2KP terdaftar.

B. BANK / POS PERSEPSI

1. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Mesin ATM pada Bank Persepsi untuk 7 jenis pajak, yaitu:

  1. Biling PPh Pasal 21/22/23/25 OP & Badan
  2. Biling PPN Dalam Negeri
  3. Biling PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM 0.5 %
  4. Mesin ATM pada Bank BCA untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM.

2. Menggunkan Internet Banking

Tersedia pada 10 Bank yaitu Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permata, BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon, dan Bank OCBC-NISP.

C. ASP (APPLICATION SERVICE PROVIDER)

Beberapa ASP yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak sampai dengan 2019:

  1. Online Pajak (PT Achilles)
  2. Pajakku (PT Mitra Pajakku)
  3. SoluTax (PT Sarana Prima Telematika)
  4. Jurnal Consulting (PT Jurnal Consulting Indonesia)

D. PETUGAS DJP

  • Telepon Kring Pajak 1500200 untuk meminta kode billing dengan dilakukan verifikasi data.
  • Datang langsung ke petugas TPT atau Helpdesk di KPP/KP2KP.

E. LAMAN PORTAL PENERIMAAN NEGARA

Wajib Pajak juga dapat membuat Kode Billing dengan mengakses langsung laman Single Sign-On Portal Penerimaan Negara pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id/

Konfirmasi Kode Bliling dan NTPN

seperti postingan dengan judul “ Mengatasi SSP Tidak Valid dan tidak bisa input ke Efaktur” dalam postingan tersebut telah saya jelaskan bagaimana mengetahui NPTN yang tidak bisa diinput atau digit angkanya kurang jelas melalui layanan aplikasi billing SSE1 (https://sse.pajak.go.id) namun mulai awal 2020 layanan tersebut sudah tidak bisa dikases dan PIN dalam layanan tersebut juga sudah tidak bisa giunakan lagi, sebagai gantinya Ditjen Pajak (DJP) telah resmi launching rumahkonfirmasi.pajak.go.id untuk mengkonfirmasi dan mencari tahu terkait masalah :

  • Dokumen Pajak
  • NTPN yang diterbitkan berdasarkan kode biling
  • Kode biling berdasarkan NTPN

Bagaimana langkah – langakah mengakses layanan rumah konfirmasi pajak tersebut

a. kunjungi laman rumahkonfirmasi.pajak.go,id
b. login menggunakan akun DJPONLINE anda
konfirmasi Dokumen, NTPN dan Kode Biling Pajak
c. Pilih laman apa yang ingin anda konfirmasi disana terdapat beberapa pilihan diantaranya konfirmasi dokumen, konfirmasi NTPN, dan konfirmasi kode biling seperti gambar berikut :
konfirmasi ntptn dan biling pajak
d. Hasil konfirmasi dari rumahkonfirmasi.pajak.go.id

hasil konfirmasi ntptn dan biling pajak

demikian semoga bermanfaat

Leave a Reply