Penjelasan Jasa Katering atau Jasa Boga Sebagai Objek Pajak PPh 21 dan PPh 23

By | November 14, 2019

Jasa Katering atau Jasa Boga Sebagai Ojek Pajak PPh 21 dan PPh 23
Sebelum membahas lebih jauh, mari dipahami dulu apa itu objek pph 21 dan objek pph 23

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa pajak penghasilan pasal 21 atau pph 21 merupakan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Sedangkan pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak atas penghasilan yang berasal dari imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.

Kriteria Jasa Boga atau Katering

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.010/2015 yang diundangkan mulai 2 pebruari 2015 tentang Kriteria Jasa boga atau Katering yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa Jasa boga atau katering sendiri mempunyai beberapa kriteria, antara lain :

  • Sebagai jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh customer
  • Penyajian makanan dan/atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya
  • Tidak termasuk dalam pengertian jasa boga atau katering yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.

Jasa Boga atau Katering yang dikenai PPh 23

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat 6(aj) disebutkan bahwa jasa katering atau tata boga termasuk dari jenis jasa lain yang masuk dalam objek PPh Pasal 23. Tarif yang dikenakan adalah 2 % dari jumlah bruto bila wajib penerima penghasilan yang dipotong memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lebih tinggi 100% atau dua kali lipat dari tarif normal bila wajib pajak tersebut tidak memiliki NPWP.

Jasa Boga atau Katering yang dikenai PPh 21

Namun tidak otomatis semua pengusaha jasa katering atau tata boga dikenakan PPh Pasal 23 dengan kata lain Jika penerima penghasilan adalah orang pribadi berarti dia dikenakan PPh Pasal 21 (dengan tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh dikalikan 50% dikalikan penghasilan brutonya). Jadi dikenakan (untuk penghasilan 0-50 juta tarifnya 5% dikalikan 50% yakni) 2,5% bila wajib penerima penghasilan yang dipotong memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lebih tinggi 20% dari tarif normal bila wajib pajak tersebut tidak memiliki NPWP. Selain itu dikenakan PPh Pasal 23.

Dengan penjelasan diatas semoga kita bisa menentukan PPh pasal berapa yang akan dikenakan atas jasa katering atau tata boga tersebut

Demikian semoga bermanfaat

Leave a Reply