Ingat !! Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Jangan sampai terlambat

By | August 8, 2023
batas waktu pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak

Batas Penyampaian SPT. Kapan batas waktu penyampaian atau laporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun SPT Tahunan Pribadi atau Badan, berikut batasan penyampaian SPT Masa dan SPT tahunan yang diatur diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014 yang telah mengalami perubahan dan direvisi menjadi PMK-9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan. Sementara ketentuan yang tercantum dalam PMK-242/PMK.03/2014 masih berlaku.

1. Batas Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770, 1770 S dan 1770 SS PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

Batas waktu penyampaian SPT nya adalah tanggal 31 Maret atau 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, kecuali WP Orang Pribadi yang selama satu tahun menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan 1770, 1770 S dan 1770 SS harus dilunasi dengan SSP sebelum SPT PPh tersebut disampaikan ke KPP terdekat.

2. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1771 PPh Wajib Pajak Badan

Batas waktu disampaikannya SPT Tahunan Badan 1771 adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dilunasi dengan SSP sebelum SPT PPh disampaikan.

3. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak

Batas penyampaian SPT Masa Pajak adalah paling lama 20 hari setelah berakhir masa pajak. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Apabila tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Keterangan
Perlu diketahui Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali tahun buku yang digunakan Wajib Pajak berbeda dengan tahun kalender.

Daftar Lengkap batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah :

No.
Jenis Pajak

Batas Pembayaran

Batas Pelaporan
(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014)
Undang Undang Perpajakan
1
PPh pasal 4(2) setor sendiri
Tanggal 15 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
2
PPh pasal 4(2) pemotongan
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
3
PPh pasal 15 setor sendiri
Tanggal 15 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
4
PPh pasal 15 pemotongan
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
5
PPh pasal 21
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
6
PPh pasal 23/26
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
7
PPh pasal 25
Tanggal 15 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
8
PPh pasal 22 impor disetor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM)
saat penyelesaian dokumen PIB
 
9
PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC
1hari kerja berikutnya
hari kerja terakhir minggu berikutnya
10
PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan
hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang
14 hari setelah masa pajak berakhir
11
PPh pasal 22 migas
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
12
PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu
Tanggal 10 bulan berikutnya
Tanggal 20 bulan berikutnya
13
PPN & PPnBM
Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikan / dilaporkan
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
14
PPN atas kegiatan membangun sendiri
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
15
PPN atas pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
16
PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan
Tanggal 7 bulan berikutnya
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
17
PPN dan/atau PPnBM peungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
Wjib disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN
 
18
PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
19
PPh 25 WP dengan kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
 Dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
20
Pembayaran masa selain PPh pasal 25 WP dengan kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)
Pembayaran paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

Dengan berlakunya tarif baru PPN sebesar 11% Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan tentang faktur pajak terbaru, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang berlaku mulai 1 April 2022. Didalam ketentuan ini, Dirjen Pajak mengatur batas waktu untuk melakukan upload faktur pajak pada aplikasi e-faktur. Faktur pajak yang telah dibuat pada aplikasi e-faktur harus diupload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal tersebut faktur pajak otomatis reject atau tidak approved, kecuali melakukan upload faktur pajak pengganti.

Demikian semoga bermanfaat

One thought on “Ingat !! Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Jangan sampai terlambat

  1. Pingback: Mengatasi SSP Tidak Valid dan tidak bisa di Input ke Efaktur - Catatan Seputar Perpajakan

Leave a Reply