Keterangan :
Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut :
- Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi,
- Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 36 tahun 2008
- Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 5% (lima persen)
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 15% (lima belas persen)
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai tarif 25% (dua puluh limapersen)
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai tarif 30%(tiga puluh persen).
Noted : Perhitungan tarif lebih besar 120% ( seratus dua puluh persen ) apabila tidak memiliki NPWP