Hitung Pemotongan Pajak PPh 21 Anda disini

Keterangan :

Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut :

  1. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi,
  2. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
  3. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 36 tahun 2008
  4. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :

  1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 5% (lima persen)
  2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 15% (lima belas persen)
  3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai tarif 25% (dua puluh limapersen)
  4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai tarif 30%(tiga puluh persen).

Noted : Perhitungan tarif lebih besar 120% ( seratus dua puluh persen ) apabila tidak memiliki NPWP