e-Faktur

e-Faktur 3.0 terbaru DJP berlaku nasional mulai 1 oktober 2020

E-faktur 3.0 Prepopulated – Aplikasi e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020 oleh Ditjen Pajak (DJP) akan mulai diimplementasikan kepada seluruh wajib pajak yang menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Aplikasi ini menawarkan fitur tambahan yang memudahkan PKP dalam membuat SPT Masa PPN. Nanti, aplikasi ini akan mengakomodasi prepopulated untuk data pajak masukan (PM) dan pemberitahuan impor barang (PIB). Melalui prepopulated PM dan PIB tersebut, wajib pajak secara resmi meninggalkan cara manual untuk mengisi data yang selama ini menjadi  kendala PKP dalam membuat SPT Masa PPN.
DJP melalui prepopulated secara otomatis menyediakan data PM atau PIB bagi wajib pajak untuk memudahkan proses pengkreditan faktur pajak secara elektronik.

Fitur baru dari e-Faktur versi 3.0

Pada aplikasi sebelumnya di e-Faktur 2.2, setiap kali wajib pajak (WP)memperoleh Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, WP harus melakukan;
1. input faktur pajak masukan secara manual (key-in)
2. input faktur pajak masukan melalui skema impor
3. infput faktur dengan menggunakan aplikasi scanner efaktur ke aplikasi e-Faktur.
untuk catatan aplikasi scanner efaktur yang beredar saat ini dikembangkan oleh pihak ketiga dan bukan dikembangkan oleh DJP dan tidak memperoleh persetujuan dari DJP. Sebaiknya tidak digunakan.
e-Faktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat WP kreditkan by system. Sehingga tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-Faktur.

Sementara itu untuk prepopulated SPT, ketika wajib pajak ditetapkan sebagai e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN sudah tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based. Seluruh data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tersedia untuk dilaporkan di SPT Masa PPN akan disediakan melalui e-Faktur Web Based tersebut.

Kapan implementasi aplikasi e-faktur 3.0 dilaksanakan

Implementasi prepopulated PM dan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur 3.0 dilakukan secara bertahap.

  1. Dimulai terbatas pada 4 PKP di lingkungan KPP Wajib Besar pada Februari 2020.
  2. Dilanjutkan perluasan implementasi pada 31 PKP terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta pada 10 Juni 2020.
  3. Pada 1 Agustus 2020, dilakukan implementasi pada seluruh PKP di KPP Wajib Pajak Besar, seluruh PKP di KPP Madya di Jakarta dan 19 PKP terdaftar di KPP Madya dan Pratama di luar Jakarta.
  4. Implementasi selanjutnya adalah 1 September 2020 untuk 5 PKP terdaftar di KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan.
  5. Implementasi secara nasional akan dilakukan pada 1 Oktober 2020.

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0, anda harus telah terdaftar sebagai pengguna e-Faktur 3.0. Dalam hal anda sudah ditetapkan sebagai pengguna e-Faktur 3.0, anda dapat mendownload aplikasi terbaru di efaktur.pajak.go.id atau bisa juga di menu download blogpajak.com

Apabila perusahaan wajib pajak belum / tidak ditunjuk sebagai pengguna aplikasi e-Faktur 3.0 tetapi sudah telanjur melakukan instalasi aplikasi e-Faktur 3.0 maka wajib pajak tetap dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 dan tidak perlu kembali ke e-Faktur 2.2. Namun demikian, anda tidak dapat menggunakan fitur tambahan yang ada di e-Faktur 3.0.Ketika perusahaan anda sudah ditetapkan sebagai PKP pengguna e-Faktur 3.0 atau sudah melakukan instalasi e-Faktur 3.0, perusahaan anda tidak dapat lagi menggunakan e-Faktur 2.2 ata versi lama

Bagaimana cara upgrade e-faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0

  1. Setelah download patch versi terbaru ketiga File (ETaxInvoice, EtaxInvoiceMain, dan EtaxInvoiceUpd) dicopy seluruhnya ke folder e-Faktur 2.2 ( versi lama ) dan akan seara otomatis mereplace file existing.
  2. Selanjutnya Wajib Pajak dapat menjalankan ETaxInvoice.exe. Jangan lupa Wajib Pajak diminta untuk tetap melakukan backup data secara manual.
  3. Untuk menonaktifkan backup otomatis silahkan me-rename file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_old.exe (Pastikan aplikasi dalam posisi tertutup) ini bertujuan supaya setiap kali aplikasi dibuka tidak melakukan backup otomatis, dimana proses ini biasanya membutuhkan waktu yg cukup lama apabila ukuran database nya besar.
    Selanjutnya : pastikan melakukan backup folder db secara manual dengan menutup aplikasi efaktur terlebih dahulu, karena backup otomatisnya sudah tidak aktif.
  4. Apabila dalam proses upgrade e-faktur muncul notifikasi Java Runtime Environment not valid ini menandakan bahwa versi aplikasi e-Faktur yang digunakan berbeda dengan versi OS (32bit atau 64bit) pada komputer atau perangkat yang digunakan

Penjelasan tambahan e-Faktur 3.0

  • Faktur Pajak Masukan tersedia di aplikasi e-Faktur maksudnya tidak langsung akan masuk pada menu administrasi Pajak Masukan. Sifatnya data prepopulated, sehingga WP harus menentukan terlebih dahulu Masa Pajak dan status pengkreditannya, setelah ditentukan dan di-upload baru data tersebut masuk ke daftar Pajak Masukan. Menu ini merupakan alat bantu
  • Fitur prepopulated ini default Pajak Masukan nya adalah dikreditkan kecuali untuk Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 dan 08.
  • Prepopulated Pajak Masukan e-Faktur tersedia untuk Pajak Masukan sejak Januari 2020.
    Mekanismenya dimulai dengan memilih Masa Pajak yang akan dikreditkan, sehingga pada saat user memilih Masa Pajak yang dilaporkan, Pajak Masukan dari Faktur Pajak Keluaran dari PKP Penjual yang sudah memperoleh approval sukses di Masa Pajak tersebut dan di 3 Masa Pajak ke belakang yang belum dikreditkan atau dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang akan tersedia dalam fitur prepopulated.
    Melalui prosedur ini PKP Pembeli dapat memilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan di Masa Pajak tertentu. Dalam hal PKP memlilih untuk mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud, PKP dapat meng-upload Pajak Masukan yang akan dikreditkan.
    Pajak Masukan yang tidak di-upload merupakan Pajak Masukan yang belum dikreditkan, akan tersedia untuk pembetulan Masa Pajak tersebut atau pelaporan SPT Masa PPN 3 Masa Pajak berikutnya
  • Apabila PKP pembeli sudah lapor Pajak Masukan Penjual baru dapat membatalkan Faktur Pajak yang sudah dikreditkan oleh Pembeli setelah memperoleh persetujuan pembeli.
    Pembatalan Faktur Pajak oleh PKP Penjual atas Faktur Pajak yang sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli mensyaratkan persetujuan pembatalan Faktur Pajak dimaksud oleh PKP Pembeli sebelum dapat sepenuhnya dapat dibatalkan oleh PKP Penjual.
  • Untuk dokumen lain (dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak), tidak ada perubahan, kecuali untuk dokumen tertentu berupa PIB yang juga dapat menggunakan mekanisme prepopulated pada aplikasi e-Faktur.
  • Untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berupa PIB dapat menggunakan fitur prepopulated PIB pada aplikasi e-Faktur. Dokumen Surat Penetapan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak (SPPBMCP) juga termasuk dokumen kepabeanan terkait impor yang dapat diinput ke aplikasi e-Faktur melalui mekanisme prepopulated PIB.
    Keseluruhan dokumen PIB yang dapat diprepopulated di aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, mencakup BC20, BC24, BC28, SPPBMCP, PIBK Barang Penumpang, SPTNP, SPP, Surat Teguran, dan SPKTNP)

 

Pelaporan SPT yang dibuat dengan menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0

  1. Akses eFaktur web melalui https://web-efaktur.pajak.go.id akses ini hanya dapat dilakukan hanya oleh perusahaan yang sudah ditunjuk. Dalam hal kesulitan login, harap dipastikan Sertifikat Elektronik telah terinstall di browser
  2. Setelah menggunakan e-Faktur 3.0, seluruh proses terkait pelaporan SPT diarahkan menggunakan e-Faktur Web Based
  3. Penarikan data lampiran A2 bisa di download to csv pada menu pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based
  4. Untuk menu pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur Web Based, DJP menyediakan dalam bentuk tampilan SPT. Dalam hal diperlukan, PKP dimungkinkan untuk melakukan posting data SPT Masa PPN melalui aplikasi Client Desktop 3.0 dan melakukan cetak pdf disana sebagai pembanding (namun data yang digunakan untuk pelaporan SPT adalah data sebagaimana e-Faktur Web Based.
  5. Posting data dapat dilakukan secara berulang-ulang. Namun demikian hanya disediakan menu Buka dan Hapus SPT. Dalam rangka akan melakukan posting ulang, bisa dilakukan Hapus SPT terlebih dahulu.
  6. Prosedur pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv.

Apabila Wajib Pajak menemui kendala dalam hal penggunaan efaktur versi 30 silahkan menghubungi 1500 200 atau AR anda di KPP Terdaftar

Supaya lebih bisa memahami aplikasi efaktur 3.0 dalam implementasi silahkan download dan pelajari ebook ” e-faktur 3.0 under 30 minutes ” karya Angga Sukma Daniswara klik pada cover untuk download semoga bermanfaat.

                    ebook e-faktur 3.0 under 30 minutes

admin