Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Mulai Berlaku 1 Januari 2009

13 June, 2013
By

Rangkuman, Pembahasan Dan Isi Undang-Undang No.36 Tahun 2008  Tentang PPh (Pajak Penghasilan) adalah sebagai berikut :

  • Undang-Undang No.36 Tahun 2008 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2009.
  • Undang-Undang No.36 Tahun 2008 meliputi :
  1. Pasal 1 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan adalah terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterimanya dalam Tahun Pajak.
  2. Pasal 2, Pasal 2 A dan Pasal 3 Tentang Pengertian dan siapa saja subjek pajak penghasilan.
  3. Pasal 4 Tentang Apa saja Objek Pajak Penghasilan, Bukan Objek Pajak Penghasilan dan Objek Pajak Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final.
  4. Pasal 5 Tentang Objek, Biaya dan Laba dari BUT (Bentuk Usaha Tetap).
  5. Pasal 6 Tentang Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan serta perhitungan kompensasi kerugian.
  6. Pasal 7 Tentang besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  7. Pasal 8 Tentang Perhitungan Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Suami, Isteri dan Anak.
  8. Pasal 9 Tentang Biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan.
  9. Pasal 10 Tentang Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli /pengalihan harta serta tentang perhitungan persediaan untuk harga pokok penjualan.
  10. Pasal 11 Tentang Perhitungan Penyusutan Harta Berwujud.
  11. Pasal 11 A Tentang Perhitungan Amortisasi Harta Tidak Berwujud.
  12. Pasal 12 dan Pasal 13 dihapus.
  13. Pasal 14 Tentang Perhitungan Norma perhitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00.
  14. Pasal 15 Tentang Norma perhitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto bagi Wajib Pajak Tertentu (perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”).
  15. Pasal 16 Tentang Cara perhitungan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi .
  16. Pasal 17 Tentang Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi .
  17. Pasal 18 Tentang Ketentuan khusus mengenai perhitungan hutang dan modal, saat diperolehnya dividen, P3B/Tax Treaty, Saham serta transaksi Hubungan Istimewa/Transfer Pricing.
  18. Pasal 19 Tentang Penilaian Kembali Aktiva / Revaluasi Aktiva.
  19. Pasal 20 Tentang Pelunasan Pajak dalam tahun berjalan.
  20. Pasal 21 Tentang Perhitungan PPh Pasal 21.
  21. Pasal 22 Tentang Perhitungan PPh Pasal 22.
  22. Pasal 23 Tentang Perhitungan PPh Pasal 23.
  23. Pasal 24 Tentang Perhitungan PPh Pasal 24.
  24. Pasal 25 Tentang Perhitungan PPh Pasal 25.
  25. Pasal 26 Tentang Perhitungan PPh Pasal 26.
  26. Pasal 27 dihapus.
  27. Pasal 28, Pasal 28 A dan Pasal 29 Tentang Perhitungan Pajak Penghasilan pada akhir tahun.
  28. Pasal 30 dan Pasal 31 dihapus.
  29. Pasal 31 A Tentang Fasilitas Perpajakan dibidang Pajak Penghasilan.
  30. Pasal 31 B dihapus.
  31. Pasal 31 C Tentang Pembagian Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  32. Pasal 31 D Tentang perpajakan bagi bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah
  33. Pasal 31 E Tentang Fasilitas tarif pajak bagi Wajib Pajak Badan.
  34. Pasal 32 Tentang Sanksi perpajakan.
  35. Pasal 32 A dan Pasal 32 B Tentang P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) / Tax Treaty.
  36. Pasal 33, Pasal 33 A dan Pasal 34 Tentang Ketentuan Peralihan.
  37. Pasal 35 Tentang Ketentuan Penutup.
  • Undang-Undang No.36 Tahun 2008 secara garis besar menetapkan tentang :
  1. Perhitungan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi
  2. Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 29 dan Pajak atas usaha-usaha tertentu.

Related posts:

  1. PP Nomor 1 Tahun 2012 Tanggal 3 Januari 2012 dan Berlaku 3 Januari 2012 Tentang Pelaksanaan UU no.42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
  2. PP Nomor 71 Tahun 2008 4 November 2008 Tentang Perubahan KeTiga Atas PP Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
  4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
  5. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Tags: , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *