Undang-Undang No.5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik

17 April, 2012
By

Undang-Undang No.5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik

dapat didownload di

Undang-Undang No.5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik

 

(Ringkasan)

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2011

 TENTANG

AKUNTAN PUBLIK

BAB I

KETENTUAN UMUM

 Pasal 1

Pasal 2

Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB II

BIDANG JASA

Bagian Kesatu

Jenis Jasa

Pasal 3

Akuntan Publik memberikan jasa asuransi, yang meliputi :

a.         jasa audit atas informasi keuangan historis;

b.         jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan

c.          jasa asurans lainnya.

Bagian Kedua

Pembatasan Pemberian Jasa

Pasal 4

(1)        Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu.

(2)        Ketentuan mengenai pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis diatur dalam  Peraturan Pemerintah.

BAB III

 PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

Bagian Kedua

Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik

Pasal 6

Bagian Ketiga

Perizinan untuk Akuntan Publik Asing

Pasal 7

Bagian Keempat

Perpanjangan Izin

Pasal 8

Pasal 9

Pasal 10

Pasal 11

BAB IV

KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Bagian Kesatu

Bentuk Usaha

Pasal 12

Bagian Kedua

Pendirian dan Pengelolaan

Pasal 13

Bagian Ketiga

Rekan non-Akuntan Publik

Pasal 14

Pasal 15

Pasal 16

Bagian Keempat

Tenaga Kerja Profesional Asing

Pasal 17

Bagian Kelima

Izin Usaha

Pasal 18

Bagian Keenam

 Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik

 Pasal 19

 Bagian Ketujuh

 Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik

 Pasal 20

 Bagian Kedelapan

 Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Usaha

 Kantor Akuntan Publik

 Pasal 21

Bagian Kesembilan

 Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Pendirian

 Cabang Kantor Akuntan Publik

 Pasal 22

Pasal 23

 BAB V

 HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN

 Bagian Kesatu

 Hak Akuntan Publik

 Pasal 24

Bagian Kedua

 Kewajiban Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik

 Pasal 25

Pasal 26

Pasal 27

Pasal 28

Pasal 29

Bagian Ketiga

 Larangan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik

 Pasal 30

Pasal 31

BAB VI

 PENGGUNAAN NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK

 Pasal 32

BAB VII

KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Bagian Kesatu

Kerja Sama Antar-Kantor Akuntan Publik

Pasal 33

Pasal 34

Bagian Kedua

Kerja Sama Kantor Akuntan Publik dengan

 Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing

 Pasal 35

Pasal 36

Pasal 37

BAB VIII

 BIAYA PERIZINAN

 Pasal 41

 BAB IX

 ASOSIASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Pasal 43

 BAB X

KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Pasal 45

BAB XI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

BAB XII

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 53

BAB XIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 55

BAB XIV

KEDALUWARSA TUNTUTAN ATAU GUGATAN

Pasal 58

BAB XV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 59

BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
  2. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  3. Contoh Dan Cara Pengisian Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan CV Final (Jasa Konstruksi) Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011
  4. Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011 (Excel)
  5. Contoh Dan Cara Pembuatan Laporan Laba/Rugi Untuk CV (Perseroan Komanditer) Yang Mempunyai Usaha Final (Jasa Konstruksi) Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011

Tags: , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *