Undang-Undang No.5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
dapat didownload di
Undang-Undang No.5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
(Ringkasan)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG
AKUNTAN PUBLIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pasal 2
Wilayah kerja Akuntan Publik meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
BIDANG JASA
Bagian Kesatu
Jenis Jasa
Pasal 3
Akuntan Publik memberikan jasa asuransi, yang meliputi :
a. jasa audit atas informasi keuangan historis;
b. jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
c. jasa asurans lainnya.
Bagian Kedua
Pembatasan Pemberian Jasa
Pasal 4
(1) Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
(2) Ketentuan mengenai pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB III
PERIZINAN AKUNTAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Bagian Kedua
Perizinan untuk Menjadi Akuntan Publik
Pasal 6
Bagian Ketiga
Perizinan untuk Akuntan Publik Asing
Pasal 7
Bagian Keempat
Perpanjangan Izin
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
BAB IV
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Bentuk Usaha
Pasal 12
Bagian Kedua
Pendirian dan Pengelolaan
Pasal 13
Bagian Ketiga
Rekan non-Akuntan Publik
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Bagian Keempat
Tenaga Kerja Profesional Asing
Pasal 17
Bagian Kelima
Izin Usaha
Pasal 18
Bagian Keenam
Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
Pasal 19
Bagian Ketujuh
Izin Pendirian Cabang Kantor Akuntan Publik
Pasal 20
Bagian Kedelapan
Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Usaha
Kantor Akuntan Publik
Pasal 21
Bagian Kesembilan
Pencabutan dan Tidak Berlakunya Izin Pendirian
Cabang Kantor Akuntan Publik
Pasal 22
Pasal 23
BAB V
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak Akuntan Publik
Pasal 24
Bagian Kedua
Kewajiban Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Bagian Ketiga
Larangan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Pasal 30
Pasal 31
BAB VI
PENGGUNAAN NAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Pasal 32
BAB VII
KERJA SAMA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Bagian Kesatu
Kerja Sama Antar-Kantor Akuntan Publik
Pasal 33
Pasal 34
Bagian Kedua
Kerja Sama Kantor Akuntan Publik dengan
Kantor Akuntan Publik Asing atau Organisasi Audit Asing
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
BAB VIII
BIAYA PERIZINAN
Pasal 41
BAB IX
ASOSIASI PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 43
BAB X
KOMITE PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Pasal 45
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 53
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 55
BAB XIV
KEDALUWARSA TUNTUTAN ATAU GUGATAN
Pasal 58
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Related posts:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Contoh Dan Cara Pengisian Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan CV Final (Jasa Konstruksi) Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011
- Formulir Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011 (Excel)
- Contoh Dan Cara Pembuatan Laporan Laba/Rugi Untuk CV (Perseroan Komanditer) Yang Mempunyai Usaha Final (Jasa Konstruksi) Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011

