Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

16 September, 2012
By

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah sebagai berikut : 

  • Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,

maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib :

  1. Memotong PPh Pasal 15 yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti;
  2. Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 15 atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.
  3. Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode jenis setoran pajak 411128-410.
  4. Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 15, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP, Daftar dan Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final). 
  • Dalam hal penghasilan diperoleh selain berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,

maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib :

  1. Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final;
  2. Melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 15, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final dengan kode jenis setoran pajak 411128-410.
  • Dalam hal Wajib Pajak membayar pajak di Luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya di luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal (PPh Pasal 24), pajak yang dibayar di luar negeri tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang berdasarkan KMK No. 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996, untuk masing-masing negara setinggi-tingginya 1,2% (satu koma dua persen) dari penghasilan yang diterima atau diperolehnya diluar negeri tersebut.
  • Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan dari pelayaran dalam negeri, maka atas penghasilan lainnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;
  • Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka :
  1. Dalam pembukuan Wajib Pajak, wajib dipisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal Dari penghasilan dan biaya lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak boleh dikurangkan dalam melakukan penghitungan penghasilan kena pajak karena dari penghasilan final;
  2. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak lagi diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 

Artikel Terkait :

Dasar hukum :

Related posts:

  1. Tarif Pajak PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  2. Besarnya Norma Penghitungan Khusus Penghasilan neto Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  3. Pengertian/Definisi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (PPh Pasal 15)
  4. Objek Pajak PPh Pasal 15 Bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  5. SE DJP No.SE-29/PJ.4/1996 Tanggal 13 Agustus 1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Tags: , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *