Tarif Pajak PPh Badan

18 October, 2012
By

Tarif Pajak PPh Badan digunakan untuk menghitung PPh Badan terutang.  Tarif Pajak PPh Badan adalah berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu sebagai berikut :

  • Tarif Pajak untuk tahun pajak 2009 adalah sebesar 28 %
  • Tarif Pajak untuk tahun pajak 2010, 2011, 2012 dan seterusnya adalah sebesar 25 %
  • Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif tersebut (28% atau 25 %) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  • Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
  • Penerapan Tarif Pajak PPh Badan untuk tahun pajak 2010, 2011, 2012 dan seterusnya

Contoh 1 : Peredaran Bruto s/d 4.800.000.000

Peredaran Bruto   3.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak     500.000.000
PPh Terutang

(50% x 25%) x 500.000.000

      62.500.000

Contoh 2 : Peredaran Bruto diatas 4.800.000.000 s/d 50.000.000.000

Peredaran Bruto   30.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak     3.000.000.000
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :  
4,8 M    x 3.000.000.000
30 M
480.000.000
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas :
3.000.000.000- 480.000.000 2.520.000.000
PPh Terutang :  
(50% x 25%) x 480.000.000   60.000.000
25%  x 2.520.000.000 630.000.000
Jumlah PPh Terutang   690.000.000

Contoh 3 : Peredaran Bruto diatas 50.000.000.000

Peredaran Bruto 60.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak     2.000.000.000
PPh Terutang(25% x 2.000.000.000)       500.000.000

 

  • Penerapan Tarif Pajak PPh Badan untuk tahun pajak 2009

Contoh 1 : Peredaran Bruto s/d 4.800.000.000

Peredaran Bruto   3.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak     500.000.000
PPh Terutang(50% x 28%) x 500.000.000       70.000.000

Contoh 2 : Peredaran Bruto diatas 4.800.000.000 s/d 50.000.000.000

Peredaran Bruto   30.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak     3.000.000.000
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas :  
4.8 M X 3.000.000.00030 M 480.000.000
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas :
3.000.000.000- 480.000.000 2.520.000.000
PPh Terutang :  
(50% x 28%) x 480.000.000 67.200.000
28%  x 2.520.000.000 705.600.000
Jumlah PPh Terutang   772.800.000

Contoh 3 : Peredaran Bruto diatas 50.000.000.000

Peredaran Bruto 60.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak     2.000.000.000
PPh Terutang(28% x 2.000.000.000)       560.000.000

Istilah yang perlu diketahui :

Dasar Hukum :

 

Related posts:

  1. Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak Terutang PPh Badan Untuk Peredaran Bruto s/d 4.800.000.000 Tahun Pajak 2009 (Lampiran SE-66/PJ/2010 Bagian Pertama)
  2. Tarif Pajak PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  3. Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak Terutang PPh Badan Untuk Peredaran Bruto diatas 50.000.000.000 Tahun Pajak 2009 (Lampiran SE-66/PJ/2010 Bagian Ketiga)
  4. Tarif Pajak (PPh Pasal 4 (2)) Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  5. Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak Terutang PPh Badan Untuk Peredaran Bruto diatas 4.800.000.000 s/d 50.000.000.000 Tahun Pajak 2009 (Lampiran SE-66/PJ/2010 Bagian Kedua)

Tags: ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *