Tarif Pajak PPh Badan digunakan untuk menghitung PPh Badan terutang. Tarif Pajak PPh Badan adalah berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, yaitu sebagai berikut :
- Tarif Pajak untuk tahun pajak 2009 adalah sebesar 28 %
- Tarif Pajak untuk tahun pajak 2010, 2011, 2012 dan seterusnya adalah sebesar 25 %
- Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif tersebut yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif tersebut (28% atau 25 %) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
- Untuk keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
- Penerapan Tarif Pajak PPh Badan untuk tahun pajak 2010, 2011, 2012 dan seterusnya
Contoh 1 : Peredaran Bruto s/d 4.800.000.000
| Peredaran Bruto | 3.000.000.000 | |
| Penghasilan Kena Pajak | 500.000.000 | |
| PPh Terutang
(50% x 25%) x 500.000.000 |
62.500.000 |
Contoh 2 : Peredaran Bruto diatas 4.800.000.000 s/d 50.000.000.000
| Peredaran Bruto | 30.000.000.000 | |
| Penghasilan Kena Pajak | 3.000.000.000 | |
| Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas : | ||
| 4,8 M x 3.000.000.000 30 M |
480.000.000 | |
| Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas : | ||
| 3.000.000.000- 480.000.000 | 2.520.000.000 | |
| PPh Terutang : | ||
| (50% x 25%) x 480.000.000 | 60.000.000 | |
| 25% x 2.520.000.000 | 630.000.000 | |
| Jumlah PPh Terutang | 690.000.000 |
Contoh 3 : Peredaran Bruto diatas 50.000.000.000
| Peredaran Bruto | 60.000.000.000 | |
| Penghasilan Kena Pajak | 2.000.000.000 | |
| PPh Terutang(25% x 2.000.000.000) | 500.000.000 |
- Penerapan Tarif Pajak PPh Badan untuk tahun pajak 2009
Contoh 1 : Peredaran Bruto s/d 4.800.000.000
| Peredaran Bruto | 3.000.000.000 | |
| Penghasilan Kena Pajak | 500.000.000 | |
| PPh Terutang(50% x 28%) x 500.000.000 | 70.000.000 |
Contoh 2 : Peredaran Bruto diatas 4.800.000.000 s/d 50.000.000.000
| Peredaran Bruto | 30.000.000.000 | |
| Penghasilan Kena Pajak | 3.000.000.000 | |
| Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas : | ||
| 4.8 M X 3.000.000.00030 M | 480.000.000 | |
| Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas : | ||
| 3.000.000.000- 480.000.000 | 2.520.000.000 | |
| PPh Terutang : | ||
| (50% x 28%) x 480.000.000 | 67.200.000 | |
| 28% x 2.520.000.000 | 705.600.000 | |
| Jumlah PPh Terutang | 772.800.000 |
Contoh 3 : Peredaran Bruto diatas 50.000.000.000
| Peredaran Bruto | 60.000.000.000 | |
| Penghasilan Kena Pajak | 2.000.000.000 | |
| PPh Terutang(28% x 2.000.000.000) | 560.000.000 |
Istilah yang perlu diketahui :
Dasar Hukum :
Related posts:
- Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak Terutang PPh Badan Untuk Peredaran Bruto s/d 4.800.000.000 Tahun Pajak 2009 (Lampiran SE-66/PJ/2010 Bagian Pertama)
- Tarif Pajak PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
- Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak Terutang PPh Badan Untuk Peredaran Bruto diatas 50.000.000.000 Tahun Pajak 2009 (Lampiran SE-66/PJ/2010 Bagian Ketiga)
- Tarif Pajak (PPh Pasal 4 (2)) Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
- Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak Terutang PPh Badan Untuk Peredaran Bruto diatas 4.800.000.000 s/d 50.000.000.000 Tahun Pajak 2009 (Lampiran SE-66/PJ/2010 Bagian Kedua)

