Pengertian Dan Besarnya PTKP Tahun 2012 Dan 2011 (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

20 May, 2013
By

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto wajib pajak orang pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29.

PTKP digunakan untuk perhitungan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21.

PTKP ditetapkan oleh pemerintah dengan melihat kondisi perekonomian yang terjadi di Indonesia, sehingga jumlah PTKP bisa saja berbeda dari Tahun ke Tahun.

Jumlah  PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Tahun 2011 dan Tahun 2012 adalah sebagai berikut :

a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan

d. Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Contoh :

Tahun 2010 Tuan A status Kawin anak 1 .

Pada Pebruari Tahun 2011 Isteri Tuan A melahirkan anak.

PTKP Tahun 2011 untuk status Tuan A adalah Kawin anak 1

Penerapan PTKP Tahun 2012 Dan 2011 untuk satu tahun :

PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)

STATUS

TK/0

TK/1

TK/2

TK/3

Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita)

15.840.000

17.160.000

18.480.000

19.800.000

Penjelasan  :

  • Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan)
  • TK/0  = Tidak Kawin tidak ada tanggungan (15.840.000)
  • TK/1  = Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan (15.840.000+ 1.320.000)
  • TK/2  = Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan (15.840.000+ 1.320.000+ 1.320.000)
  • TK/3  = Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan (15.840.000+ 1.320.000+ 1.320.000+ 1.320.000)

PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja/Tidak Usaha

STATUS

K/0

K/1

K/2

K/3

Istri Tdk Kerja/ Tdk Usaha

17.160.000

18.480.000

19.800.000

21.120.000

Penjelasan Isteri Tidak Bekerja:

  • K/0  = Kawin tidak ada tanggungan (15.840.000+ 1.320.000)
  • K/1  = Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan (15.840.000+ 1.320.000+1.320.000)
  • K/2  = Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan (15.840.000+ 1.320.000+1.320.000+1.320.000)
  • K/3  = Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan (15.840.000+ 1.320.000+1.320.000+1.320.000+1.320.000)

PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha

STATUS

K/I/0

K/I/1

K/I/2

K/I/3

Istri Kerja/Usaha

33.000.000

34.320.000

35.640.000

36.960.000

Penjelasan Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :

  • PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
  • K/I/0  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan (15.840.000+ 15.840.000+1.320.000)
  • K/I/1  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan (15.840.000+ 15.840.000+1.320.000+1.320.000)
  • K/I/2  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan (15.840.000+15.840.000+ 1.320.000+1.320.000+1.320.000)
  • K/I/3  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan (15.840.000+ 15.840.000+1.320.000+1.320.000+1.320.000+1.320.000)

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Related posts:

  1. Pengertian Status TK, K dan K/I/ Dalam PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  2. PMK 162/PMK.011/2012 Tanggal 22 Oktober 2012 Tentang Penyesuaian Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
  3. Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak PPh Pasal 25/29 PPh Orang Pribadi Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) s/d Rp.50.000.000,- Tahun 2012, 2011, 2010 Dan Tahun 2009 Dengan Metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  4. SE-51/PJ/2012 Tanggal 21 Nopember 2012 Tentang Penyampaian PMK Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya PTKP
  5. Cara Dan Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap Yang Mulai Bekerja Pada Awal Tahun Tetapi Tidak Memiliki NPWP (Masa Januari Sampai Dengan Nopember )

Tags: , ,

6 Responses to Pengertian Dan Besarnya PTKP Tahun 2012 Dan 2011 (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

  1. Wibowo Subekti on 16 November, 2012 at 1:23 am

    Jawaban untuk Sulaiman :

    1. PTKP yang baru berdasar PMK No.162/PMK.011/2012 hanya berlaku untuk perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi mulai tahun pajak 2013.

    2. Untuk perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 masih menggunakan PTKP yang lama.

  2. Sulaiman on 15 November, 2012 at 8:19 pm

    Apakah PTKP yg baru berlaku untuk PPh tahun 2012?

  3. Wibowo Subekti on 10 August, 2012 at 3:56 am

    Jawaban buat Asep :
    Besarnya keuntungan supplier yang akan mengikuti tender adalah :
    secara peraturan perpajakan tidak ditetapkan berapa laba bruto dari suatu usaha untuk tahun 2012, tetapi untuk menghitung laba bruto komersial menurut pendapat saya perlu diperhatikan hal sebagai berikut :
    1. Berapa Harga pokok pembelian barang (termasuk biaya pengiriman barang dll)
    2. Berapa Nilai Tender (didalam tender biasanya termasuk PPN)
    3. Berapa Nilai PPh Pasal 22 yang dipungut (secara komersial termasuk biaya)
    4. Berapa Laba yang wajar (yaitu laba atas barang tersebut apabila dijual kepada pihak lain/dijual umum)

  4. asep on 9 August, 2012 at 10:33 am

    selamat siang,

    untuk menghitung besarnya keuntungan supplier yang akan mengikuti tender apakah ada besaran tertentu misalnya 10% atau 15%. sehingga untuk menghitung nilai HPS pada peralatan / suku cadang yang akan ditenderkan setelah dimasukan PPN dan PPH besarannya berapa %.

    Demikian dan terima kasih.

  5. Wibowo Subekti on 27 July, 2012 at 11:56 pm

    Jawaban buat Handoko :
    1. Bentuk Badan seperti PT atau CV tidak mempunyai PTKP

    2. Perhitungan PPh Badan Untuk PT atau CV dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif pajak.

    3. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari Laba Usaha Komersial dikurangi atau ditambah koreksi fiskal

  6. handoko on 26 July, 2012 at 9:06 am

    kalau berbentuk badan seperti pt atau cv berapa nilai ptkp nya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *