PER – 24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

12 June, 2013
By

Rangkuman, Pembahasan Dan Isi PER – 24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 adalah sebagai berikut :

  • PER – 24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 mulai berlaku sejak Tanggal 1 April 2013.
  • PER – 24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-13/PJ/2010.
  • PER – 24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 meliputi :
  1. Pasal 1 Tentang Istilah-istilah yang digunakan dalam PER – 24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012.
  2. Pasal 2 Tentang Kapan saat Faktur Pajak harus dibuat/diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
  3. Pasal 3 Tentang Bentuk dan ukuran Faktur Pajak yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak.
  4. Pasal 4 Tentang Cara pengadaan dan berapa jumlah Faktur Pajak yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak.
  5. Pasal 5 dan Pasal 6 Tentang Keterangan yang harus tercantum dalam Faktur Pajak yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak.
  6. Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Tentang Kode nomor seri Faktur Pajak dan bagaimana cara mendapatkannya.
  7. Pasal 13 Tentang Penandatangan Faktur Pajak.
  8. Pasal 14 Tentang Faktur Pajak Penjualan yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  9. Pasal 15 Tentang Tata cara penggantian Faktur Pajak.
  10. 10. Pasal 16 dan Pasal 17 Tentang Sanksi bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang Pembuatan Faktur Pajak.
  11. Pasal 18 Tentang Nomor seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran Faktur Pajak Khusus oleh PKP Toko Retail.
  12. Pasal 19 Tentang Saat dimulainya penggunaan Faktur Pajak yaitu mulai 1 April 2013
  • PER – 24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 secara garis besar menetapkan tentang :
  1. Bentuk Faktur Pajak dan Tata cara Penomoran serta Tata cara penggantian Faktur Pajak yang harus digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak sejak 1 April 213.
  2. Sanksi bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak menjalankan ketentuan tentang Faktur Pajak yang baru.
  3. Nomor Seri Faktur Pajak yang harus digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak diberikan oleh Kantor Pajak, jadi setiap habis jatah nomor yang diberikan oleh Kantor Pajak maka Pengusaha Kena Pajak harus meminta kembali ke Kantor Pajak.

Related posts:

  1. Lampiran PER – 24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
  2. PER – 08/PJ/2013 Tanggal 27 Maret 2013 Tentang Perubahan Atas Per-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
  3. SE – 15/PJ/2013 Tanggal 27 Maret 2013 Tentang Penyampaian PER-08/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
  4. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor : 84/PMK.03/2012 Tanggal 6 Juni 2012 Tentang Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak
  5. Lampiran SE-52/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi Dan Pasword Serta Permintaan, Pengembalian, Dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak

Tags: , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *