Pengertian PPh Pasal 25

5 June, 2012
By

Pengertian PPh Pasal 25 adalah :

Besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan.

Angsuran Pajak PPh Pasal 25 dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikut, dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.

Contoh :

Untuk masa pajak Januari 2012, maka angsuran PPh Pasal 25 disetor paling lambat tanggal 15 Pebruari 2012 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Pebruari 2012

Perhitungan Angsuran  Pajak PPh  Pasal 25 berasal dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan atau data lainnya sesuai ketentuan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Istilah yang perlu diketahui klik dibawah ini :

Referensi :

Related posts:

  1. Kewajiban Bagi Pemotong PPh Pasal 4 (2)
  2. Pemotong Pajak PPh Pasal 4 (2) Atas Hadiah Undian
  3. Pengertian Penyelenggara Hadiah Undian
  4. Kewajiban Pajak Untuk Bendahara Pemerintah Pusat Dan Daerah
  5. Kewajiban Pajak Untuk Bendahara BOS (Bendahara Operasional Sekolah)

Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *