Pengertian PPh Pasal 22

2 June, 2012
By

Pengertian PPh Pasal 22 adalah :

Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut oleh :

  1. Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen.
  3. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

Pemungutan PPh Pasal 22 dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu. Sehubungan dengan hal tersebut, pemungutan pajak berdasarkan ketentuan ini dapat bersifat final (contohnya PPh Pasal 22 atas penjualan BBM oleh Pertamina).

Istilah yang perlu diketahui klik dibawah ini :

Referensi :

Related posts:

  1. Pengertian Wajib Pajak
  2. Formulir Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 (Excel) Oleh Badan Usaha Industri / Eksportir Tertentu
  3. Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bagi Bendahara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Dan Bendahara BOS
  4. Formulir SPT Masa PPh Pasal 22 Beserta Lampirannya
  5. Pengertian Pajak

Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *