Pengertian Kredit Pajak Untuk PPh (Pajak Pertambahan Nilai) adalah :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Contoh Perhitungan Kredit Pajak :
CV.Elang Perkasa pada Masa Pajak Maret 2012 melaporkan SPT Masa PPN dengan perhitungan sebagai berikut :
- Pajak Keluaran 20.000.000
- Kredit Pajak :
Pajak Masukan 15.000.000 -
- PPN Kurang Bayar 5.000.000
Referensi :
- UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan peraturan pelaksanaannya
- UU No. 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan peraturan pelaksanaannya
- UU No. 42 Tahun 2009 Tetang PPN dan peraturan pelaksanaannya
Related posts:
- Pengertian Kredit Pajak Untuk Pajak Penghasilan (PPh)
- PP Nomor 1 Tahun 2012 Tanggal 3 Januari 2012 dan Berlaku 3 Januari 2012 Tentang Pelaksanaan UU no.42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
- Peraturan Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)
- Pengertian Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) Dalam Akuntansi Pajak
- Pengertian Pajak Yang Terutang

