Pengertian Kredit Pajak Untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

13 June, 2012
By

Pengertian Kredit Pajak Untuk PPh (Pajak Pertambahan Nilai) adalah :

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Contoh Perhitungan Kredit Pajak :

CV.Elang Perkasa pada Masa Pajak Maret 2012 melaporkan SPT Masa PPN dengan perhitungan sebagai berikut :

  • Pajak Keluaran                                         20.000.000
  • Kredit Pajak :

Pajak Masukan                                    15.000.000 -

  • PPN Kurang Bayar                                     5.000.000

Referensi :

  • UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan peraturan pelaksanaannya
  • UU No. 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan peraturan pelaksanaannya
  • UU No. 42 Tahun 2009 Tetang PPN dan peraturan pelaksanaannya

Related posts:

  1. Pengertian Kredit Pajak Untuk Pajak Penghasilan (PPh)
  2. PP Nomor 1 Tahun 2012 Tanggal 3 Januari 2012 dan Berlaku 3 Januari 2012 Tentang Pelaksanaan UU no.42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
  3. Peraturan Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah)
  4. Pengertian Penghasilan Kena Pajak Atau Laba Fiskal (Taxable Profit) Atau Rugi Pajak (Tax Loss) Dalam Akuntansi Pajak
  5. Pengertian Pajak Yang Terutang

Tags: ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *