Pengertian atau Definisi Royalti

5 July, 2012
By

Pengertian atau Definisi Royalti adalah :

suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :

  1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
  2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
  4. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
  5. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut pada angka 1,2,3,4 dan 6.
  6. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
  • Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
  • Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
  • Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.

Referensi :

Related posts:

  1. Pengertian Dan Jenis Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dalam PPN dan PPnBM
  2. Pengertian atau Definisi Dividen
  3. Pengertian Atau Definisi Inflasi
  4. Pengertian Atau Definisi Pembukuan
  5. Pengertian/Definisi PPh Pasal 29

Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *