Pengertian PPh Pasal 29 adalah :
Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.
PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Kode jenis setoran PPh Pasal 29 untuk wajib pajak badan adalah 411126-200
Kode jenid setoran PPh Pasal 29 untuk wajib pajak orang pribadi adalah 411125-200
Contoh :
PPh Terutang : 100.000.000
Kredit Pajak :
PPh Pasal 22 : 10.000.000
PPh Pasal 25 : 20.000.000 + 30.000.000 -
PPh Pasal 29 70.000.000
Istilah yang perlu diketahui klik dibawah ini :
Referensi :
Related posts:
- Kewajiban Pajak Untuk Bendahara BOS (Bendahara Operasional Sekolah)
- Kewajiban Pajak Untuk Bendahara Pemerintah Pusat Dan Daerah
- Contoh Dan Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011 Untuk PT (Perseroan Terbatas) Dengan Usaha Non Final (Perdagangan Atau Supplier)
- Pengertian Pajak Yang Terutang
- Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

