Panduan/Langkah-Langkah/Tahapan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun Pajak 2012 adalah sebagai berikut :
- Wajib Pajak melakukan persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun Pajak 2012
- Wajib Pajak melakukan equalisasi/pencocokan atas peredaran usaha antara lain:
- Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 dengan Dasar Pengenaan Pajak dan Faktur Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN Masa Januari s/d Desember 2012.
- Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 dengan Objek PPh Pasal 22 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan/SSP PPh Pasal 22 Masa Januari s/d Desember 2012.
- Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 dengan Objek PPh Pasal 23 atas peredaran usaha dan bukti pemungutan PPh Pasal 23 dari pihak lain Masa Januari s/d Desember 2012.
- Peredaran usaha yang akan dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 dengan Objek PPh Pasal 4 (2) atas peredaran usaha dan bukti pemungutan/SSP PPh Pasal 4 (2) dari pihak lain Masa Januari s/d Desember 2012.
- Wajib Pajak melakukan equalisasi/pencocokan atas persediaan awal pada laporan rugi laba tahun 2012 dengan persediaan akhir yang ada di laporan laba rugi yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2011 .
- Wajib Pajak melakukan equalisasi/pencocokan atas pembelian dan biaya usaha antara lain :
- Pembelian dan biaya dengan faktur pajak masukan pada SPT Masa PPN Masa Januari s/d Desember 2012.
- Pembelian dan biaya dengan Objek PPh Pasal 21/26 pada SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Januari s/d Desember 2012.
- Pembelian dan biaya dengan Objek PPh Pasal 23/26 pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 23/26 oleh wajib pajak Masa Januari s/d Desember 2012.
- Pembelian dan biaya dengan Objek PPh Pasal 4 (2) pada SPT Masa PPh Pasal 4 (2) yang menjadi kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 (2) oleh wajib pajak Masa Januari s/d Desember 2012.
- Wajib Pajak harus melakukan equalisasi/pencocokan atas komponen neraca antara lain :
- Posisi kas di neraca dengan buku kas per 31 Desember 2012.
- Posisi Bank di neraca dengan buku rekening koran per 31 Desember 2012.
- Posisi piutang di neraca dengan buku piutang per 31 Desember 2012.
- Posisi persediaan akhir di neraca dengan buku persediaan per 31 Desember 2012 dan dengan persediaan akhir di laporan laba rugi.
- Posisi aktiva di neraca dengan buku aktiva per 31 Desember 2012.
- Posisi hutang di neraca dengan buku hutang per 31 Desember 2012.
- Posisi modal di neraca dengan buku modal per 31 Desember 2012 dan dengan modal pada akte pendirian atau akte perubahan (khusus untuk PT).
- Wajib Pajak melakukan koreksi fiskal terhadap laporan laba rugi komersial tahun 2012.
- Wajib Pajak melakukan perhitungan pajak atas PPh Pasal 25/29 yang terutang, kredit pajak dan PPh Pasal 29 yang kurang dibayar (jangan lupa pengecekan atas tarif pajak yang dipergunakan untuk tahun pajak 2012)
- Wajib Pajak melakukan pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2012 sebagai berikut :
- Pengisian dimulai dari transkrip kutipan dari elemen laporan keuangan. Pilih sesuai jenis usaha wajib pajak kemudian pindahkan angka-angka yang ada di Laporan Neraca dan Rugi Laba ke transkrip tersebut.
- Pengisian Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2012, sesuaikan dengan kondisi wajib pajak, misal wajib pajak mempunyai kompensasi kerugian dari tahun 2012, maka diisi Lampiran Khusus perhitungan kompensasi kerugian, apabila tidak ada tidak perlu diisi dan dilampirkan.
- Pengisian Lampiran 1771-VI, diisi dengan Tahun Pajak 2012, periode pembukuan 0112-1212, kalau ada diisi dengan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi dan daftar pinjaman (utang) dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.
- Pengisian Lampiran 1771-V, diisi dengan Tahun Pajak 2012, periode pembukuan 0112-1212, khusus untuk wajib pajak berbentuk PT diisi dengan daftar pemegang saham dan deviden yang dibagikan untuk tahun 2012. Untuk daftar susunan pengurus/direktur dan komisaris diisi sesuai akte pendirian / perubahan (khusus PT/BUT), untuk CV diisi direktur dan pesero komanditer, untuk Yayasan/Koperasi/lainnya diisi dengan ketua dan bendahara/wakil ketua/sekretaris
- Pengisian Lampiran 1771-IV, diisi dengan Tahun Pajak 2012, periode pembukuan 0112-1212, PPh final diisi dengan penghasilan dan PPh Terutang, penghasilan yang tidak termasuk objek diisi sesuai kolom yang ada, keduanya dicocokan dengan laporan laba rugi komersial.
- Pengisian Lampiran 1771-III, diisi dengan Tahun Pajak 2012, periode pembukuan 0112-1212, pemotongan pajak dari pihak lain (PPh pasal 22 dan PPh pasal 23) diisi dari bukti pemotongan PPh pasal 22 (bisa SSP) dan PPh Pasal 23. Bukti pemotongan tidak perlu dilampirkan pada laporan SPT Tahunan PPh Badan 1771.
- Pengisian Lampiran 1771-II, diisi dengan Tahun Pajak 2012, periode pembukuan 0112-1212, perincian persediaan dan biaya diisi dari data laporan laba rugi komersial. Cocokan datanya dengan data pada laporan laba rugi komersial.
- Pengisian Lampiran 1771-I, diisi dengan Tahun Pajak 2012, periode pembukuan 0112-1212, data pengisian dari laporan laba rugi komersial dan koreksi fiskal serta laba rugi setelah koreksi fiscal/laba rugi fiskal.
- Pengisian Induk 1771, diisi dengan Tahun Pajak 2012, periode pembukuan 0112-1212, pindahkan seluruh data dari lampiran-lampiran yang ada ke Induk 1771. Berikan tanda lampiran yang disertakan dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012.
- Wajib Pajak Sebelum melakukan penyetoran SSP PPh Pasal 29, lakukan pengecekan ulang SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2012 dengan data yang ada serta dilakukan penghitungan ulang atas pph yang terutang.
- Wajib Pajak Sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2012 lakukan pengecekan atas kelengkapan Induk serta lampiran yang diwajibkan.
Artikel terkait :
- Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2012
- Syarat Kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun Pajak 2012
Related posts:
- Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun Pajak 2012
- Formulir Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011 (Excel)
- Contoh Dan Cara Pengisian Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan CV Final (Jasa Konstruksi) Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011
- Contoh Dan Cara Pengisian Transkrip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan (Excel) Untuk CV Non Final (Perdagangan Atau Supplier) Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011
- Contoh Dan Cara Pengisian Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771 Untuk PT Dengan Usaha Perdagangan Atau Supplier

