Nilai Kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan selengkapnya silahkan klik :
Nilai Kurs tersebut merupakan daftar nilai kurs yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku untuk periode tertentu.
Nilai Kurs digunakan sebagai dasar menghitung pajak (PPN, PPnBM dan PPh) yang terutang, Pajak Ekspor maupun bea masuk yang harus dibayar atas transaksi perpajakan dan bea cukai yang menggunakan mata uang asing selain rupiah.
Contoh 1 :
CV.Angin Sepoi melakukan penjualan komputer dengan harga jual $ 1.000 dengan Nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah $ 1 = Rp.9.000,-
Maka Harga Jual sebagai dasar pengenaan pajak adalah sebesar :
1.000 x Rp.9.000,- = Rp.9.000.000,-
PPN : 10 % x Rp.9.000.000,- = Rp.900.000,-
Contoh 2 :
CV.Leci Jaya melakukan Impor Mesin dengan Nilai Impor $ 10.000 dan Nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan adalah $ 1 = Rp.9.000,-. Atas Impor tersebut CV.Leci Jaya harus membayar bea masuk sebesar 10 %.
Maka Nilai impor sebagai dasar pengenaan bea masuk adalah sebesar :
10.000 x Rp.9.000,- = Rp.90.000.000,-
Bea Masuk : 10 % x Rp.90.000.000,- = Rp.9.000.000,-
Sumber Nilai Kurs :
- Kementrian Keuangan
Related posts:
- Jenis Nilai Kurs Yang Dipakai/Digunakan Dalam Perhitungan Pajak (PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23/26 dan PPN Serta PPnBM)
- Pengertian/Definisi Selisih Kurs
- Pengertian Nilai Ekspor Dalam PPN Dan PPnBM
- Pengertian/Definisi Biaya Dari Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing
- Pengertian/Definisi Pendapatan Dari Keuntungan Selisih Kurs Mata Uang Asing

