Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak PPh Badan (PPh Terutang dan PPh Pasal 29) Dengan Peredaran Bruto / Omzet s/d 4.800.000.000 Untuk Tahun Pajak 2012, 2011 dan 2010

18 October, 2012
By

Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto s/d 4.800.000.000 Untuk Tahun Pajak 2012, 2011 dan 2010 adalah sebagai berikut :

PT Bromo Sehat Jaya yang bergerak dibidang perdagangan dalam Tahun Pajak 2012 mempunyai data sebagai berikut :

Peredaran Bruto dari penghasilan yang :    
- Dikenai PPh bersifat final 1.500.000.000  
- bukan objek pajak    500.000.000  
- dikenai PPh tidak bersifat final 2.500.000.000  
Jumlah   4.500.000.000
Kompensasi kerugian tahun 2011      700.000.000
Kredit Pajak :    
- PPh Pasal 22     22.000.000  
- PPh Pasal 23     25.000.000  
- PPh Pasal 25       3.000.000  
Jumlah         50.000.000

Maka Perhitungan PPh Badan adalah sebagai berikut :

Peredaran Bruto dari penghasilan yang :    
- Dikenai PPh bersifat final 1.500.000.000  
- bukan objek pajak    500.000.000  
- dikenai PPh tidak bersifat final 2.500.000.000  
Jumlah   4.500.000.000
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang :    
- dikenai PPh bersifat final (  450.000.000)  
- bukan objek pajak ( 200.000.0000)  
- dikenai PPh tidak bersifat final (1.350.000.000)  
Jumlah   (2.000.000.000)
Laba usaha
(penghasilan neto usaha)
 

2.500.000.000

Penghasilan dari luar usaha yang:    
- dikenai PPh bersifat final       50.000.000  
- dikenai PPh tidak bersifat final   100.000.000  
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang :    
- dikenai PPh bersifat final (   25.000.000)  
- dikenai PPh tidak bersifat final (   50.000.000)  
Penghasilan neto dari luar usaha        75.000.000
Jumlah seluruh penghasilan neto   2.575.000.000
Koreksi fiskal :    
peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh berisfat final ( 1.500.000.000)  
peredaran bruto dari penghasilan yang bukan objek pajak (   500.000.000)  
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang dikenai PPh bersifat final    450.000.000  
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang bukan objek pajak    200.000.000  
peredaran dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final (  50.000.000)  
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari luar usaha yang dikenai PPh bersifat final  

 

 

    25.000.000

 
Jumlah   (1.375.000.000)
Jumlah seluruh penghasilan neto setelah koreksi fiskal   1.200.000.000
Kompensasi kerugian   ( 700.000.000)
Penghasilan Kena Pajak     500.000.000
PPh Terutang

(50% x 25%) x 500.000.000

 

62.500.000

Kredit Pajak :    
- PPh Pasal 22     22.000.000  
- PPh Pasal 23     25.000.000  
- PPh Pasal 25       3.000.000  
Jumlah         50.000.000
PPh Kurang Bayar / PPh Pasal 29

(62.500.000 – 50.000.000)

 

12.500.000

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :

Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT.Bromo Sehat Jaya (hanya Rp 4.500.000.000,-) tidak melebihi Rp 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang :
(50% x 25%) x Rp 500.000.000,00 = Rp 62.500.000,00.

Dasar Hukum :

Related posts:

  1. Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak Terutang PPh Badan Untuk Peredaran Bruto diatas 4.800.000.000 s/d 50.000.000.000 Tahun Pajak 2009 (Lampiran SE-66/PJ/2010 Bagian Kedua)
  2. Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak Terutang PPh Badan Untuk Peredaran Bruto s/d 4.800.000.000 Tahun Pajak 2009 (Lampiran SE-66/PJ/2010 Bagian Pertama)
  3. Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak Terutang PPh Badan Untuk Peredaran Bruto diatas 50.000.000.000 Tahun Pajak 2009 (Lampiran SE-66/PJ/2010 Bagian Ketiga)
  4. Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak PPh Pasal 25/29 PPh Orang Pribadi Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) s/d Rp.50.000.000,- Tahun 2012, 2011, 2010 Dan Tahun 2009 Dengan Metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  5. Contoh Perhitungan PPh Terutang, PPh Pasal 29 Dan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2012 Untuk CV Yang Mempunyai Usaha Non Final (Perdagangan / Supplier) Dalam Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011

Tags: , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *