Untuk menghitung penghasilan neto orang pribadi bisa menggunakan metode pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto
Tarif Pajak PPh Orang Pribadi sejak Tahun 2009 berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Perhitungan Pajak/PPh Terutang untuk PPh Orang Pribadi adalah dengan cara mengkalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak.
Contoh :
Peredaran usaha Tuan Aditya sebagai pedagang kelontong Pada Tahun 2011 sebesar Rp.300.000.000,- dan PPh Pasal 25 yang sudah disetor selama tahun 2011 sebesar Rp.500.000,-. Status Tuan Aditya adalah Kawin dengan anak satu.
Perhitungan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi :
Peredaran Usaha = 300.000.000
Norma = 20 %
Penghasilan Neto = 60.000.000
(300.000.000 x 20 %)
PTKP :
Diri WP = 15.840.000
Kawin = 1.320.000
Anak 1 = 1.320.000 +
Total PTKP = 18.480.000 –
Penghasilan Kena Pajak = 41.520.000
PPh Terutang = 2.076.000
(5 % x 41.520.000)
Kredit Pajak = 500.000 –
PPh Pasal 29 = 1.576.000
Dasar Hukum :
Related posts:
- Tarif Pajak PPh Orang Pribadi Untuk Perhitungan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012, 2011, 2010 Dan Tahun 2009
- Cara Dan Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap Yang Mulai Bekerja Pada Awal Tahun Dan Telah Memiliki NPWP (Masa Januari Sampai Dengan Nopember )
- PP No.94 Tahun 2010 Tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
- Cara Dan Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap Yang Mulai Bekerja Pada Awal Tahun Tetapi Tidak Memiliki NPWP (Masa Januari Sampai Dengan Nopember )
- Contoh Perhitungan PPh Terutang, PPh Pasal 29 Dan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2012 Untuk CV Yang Mempunyai Usaha Non Final (Perdagangan / Supplier) Dalam Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011


Jawaban buat Burney :
1. Jawaban silahkan klik :
Jawaban Buat Burney
20% nya dari mn??