Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak PPh Pasal 25/29 PPh Orang Pribadi Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) s/d Rp.50.000.000,- Tahun 2012, 2011, 2010 Dan Tahun 2009 Dengan Metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto

14 August, 2012
By

Untuk menghitung penghasilan neto orang pribadi bisa menggunakan metode pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto

Tarif Pajak PPh Orang Pribadi sejak Tahun 2009 berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Perhitungan Pajak/PPh Terutang untuk PPh Orang Pribadi adalah dengan cara mengkalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak.

Contoh  :

Peredaran usaha Tuan Aditya sebagai pedagang kelontong Pada Tahun 2011 sebesar Rp.300.000.000,- dan PPh Pasal 25 yang sudah disetor selama tahun 2011 sebesar Rp.500.000,-. Status Tuan Aditya adalah Kawin dengan anak satu.

Perhitungan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi : 

Peredaran Usaha                          = 300.000.000

Norma                                          =  20 %

Penghasilan Neto                          =  60.000.000

(300.000.000 x 20 %)

PTKP :

Diri WP         = 15.840.000

Kawin           =    1.320.000

Anak 1         =     1.320.000 +

Total PTKP                                  = 18.480.000 –

Penghasilan Kena Pajak                = 41.520.000

PPh Terutang                                =   2.076.000

(5 % x 41.520.000)

Kredit Pajak                                   =    500.000 –

PPh Pasal 29                                 = 1.576.000

 

Dasar Hukum :

Related posts:

  1. Tarif Pajak PPh Orang Pribadi Untuk Perhitungan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012, 2011, 2010 Dan Tahun 2009
  2. Cara Dan Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap Yang Mulai Bekerja Pada Awal Tahun Dan Telah Memiliki NPWP (Masa Januari Sampai Dengan Nopember )
  3. PP No.94 Tahun 2010 Tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
  4. Cara Dan Contoh Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap Yang Mulai Bekerja Pada Awal Tahun Tetapi Tidak Memiliki NPWP (Masa Januari Sampai Dengan Nopember )
  5. Contoh Perhitungan PPh Terutang, PPh Pasal 29 Dan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2012 Untuk CV Yang Mempunyai Usaha Non Final (Perdagangan / Supplier) Dalam Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011

Tags: ,

2 Responses to Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak PPh Pasal 25/29 PPh Orang Pribadi Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) s/d Rp.50.000.000,- Tahun 2012, 2011, 2010 Dan Tahun 2009 Dengan Metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto

  1. Wibowo Subekti on 17 December, 2012 at 10:40 pm

    Jawaban buat Burney :

    1. Jawaban silahkan klik :

    Jawaban Buat Burney

  2. bumey on 19 November, 2012 at 10:57 am

    20% nya dari mn??

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *