Cara Dan Contoh Perhitungan Pajak Pasal 25/Angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi Untuk Wajib Pajak Baru Dengan Metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto

12 October, 2012
By

Untuk menghitung penghasilan neto orang pribadi bisa menggunakan metode pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto

Tarif Pajak PPh Orang Pribadi sejak Tahun 2009 berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Cara Perhitungan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi saat pertama kali sebagai wajib pajak baru adalah sebagai berikut :

  1. Omzet 1 bulan x 12 = omzet 1 Tahun
  2. Omzet 1 tahun x norma = penghasilan neto
  3. Penghasilan neto – PTKP = Penghasilan Kena Pajak
  4. Penghasilan Kena Pajak x Tarif = PPh Terutang 1 Tahun
  5. PPh Terutang 1 Tahun/12 = PPh Pasal 25 sebulan

Contoh  :

Tuan Samiun mendaftar sebagai wajib pajak pada tanggal 12 Maret 2012. Peredaran usaha/omzet Tuan Samiun sebagai pedagang kelontong selama bulan Maret Tahun 2012 sebesar Rp.30.000.000,-. Status Tuan Samiun adalah Kawin dengan anak satu. Tuan Samiun akan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk perdagangan kelontong sebesar 20 %.

Maka perhitungan PPh Pasal 25 untuk bulan Maret 2012 adalah sebagai berikut :

Peredaran Usaha 1 bulan :   30.000.000
Peredaran Usaha 12 Tahun(12 x 30.000.000) : 360.000.000
Penghasilan neto(20 % x 360.000.000 :   72.000.000
PTKP (K/1) :D iri wp : 15.840.000

Kawin  :   1.320.000

Anak 1 :   1.320.000

:   18.480.000
Penghasilan Kena Pajak(72.000.000 -18.480.000) :  53.520.000
PPh Terutang setahun5   % x 50.000.000

15 % x   3.520.000

:    3.028.000
PPh Pasal 25 sebulan3.028.000 / 12 :       252.333

Jadi angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Maret 2012 adalah sebesar 252.333.

Demikian juga untuk bulan April s/d Desember 2012 PPh Pasal 25 setiap bulan disetor sebesar 252.333.

Related posts:

  1. Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak PPh Pasal 25/29 PPh Orang Pribadi Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) s/d Rp.50.000.000,- Tahun 2012, 2011, 2010 Dan Tahun 2009 Dengan Metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  2. Besarnya Norma Penghitungan Khusus Penghasilan neto Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  3. KMK No. 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  4. Contoh Perhitungan Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (PPh Terutang, PPh Pasal 29 dan Angsuran PPh Pasal 25)
  5. Contoh Perhitungan Pajak PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Tags: ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *