Untuk menghitung penghasilan neto orang pribadi bisa menggunakan metode pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto
Tarif Pajak PPh Orang Pribadi sejak Tahun 2009 berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Cara Perhitungan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi saat pertama kali sebagai wajib pajak baru adalah sebagai berikut :
- Omzet 1 bulan x 12 = omzet 1 Tahun
- Omzet 1 tahun x norma = penghasilan neto
- Penghasilan neto – PTKP = Penghasilan Kena Pajak
- Penghasilan Kena Pajak x Tarif = PPh Terutang 1 Tahun
- PPh Terutang 1 Tahun/12 = PPh Pasal 25 sebulan
Contoh :
Tuan Samiun mendaftar sebagai wajib pajak pada tanggal 12 Maret 2012. Peredaran usaha/omzet Tuan Samiun sebagai pedagang kelontong selama bulan Maret Tahun 2012 sebesar Rp.30.000.000,-. Status Tuan Samiun adalah Kawin dengan anak satu. Tuan Samiun akan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk perdagangan kelontong sebesar 20 %.
Maka perhitungan PPh Pasal 25 untuk bulan Maret 2012 adalah sebagai berikut :
| Peredaran Usaha 1 bulan | : | 30.000.000 |
| Peredaran Usaha 12 Tahun(12 x 30.000.000) | : | 360.000.000 |
| Penghasilan neto(20 % x 360.000.000 | : | 72.000.000 |
| PTKP (K/1) Kawin : 1.320.000 Anak 1 : 1.320.000 |
: | 18.480.000 |
| Penghasilan Kena Pajak(72.000.000 -18.480.000) | : | 53.520.000 |
| PPh Terutang setahun5 % x 50.000.000
15 % x 3.520.000 |
: | 3.028.000 |
| PPh Pasal 25 sebulan3.028.000 / 12 | : | 252.333 |
Jadi angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan Maret 2012 adalah sebesar 252.333.
Demikian juga untuk bulan April s/d Desember 2012 PPh Pasal 25 setiap bulan disetor sebesar 252.333.
Related posts:
- Contoh Dan Cara Perhitungan Pajak PPh Pasal 25/29 PPh Orang Pribadi Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) s/d Rp.50.000.000,- Tahun 2012, 2011, 2010 Dan Tahun 2009 Dengan Metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Besarnya Norma Penghitungan Khusus Penghasilan neto Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
- KMK No. 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
- Contoh Perhitungan Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (PPh Terutang, PPh Pasal 29 dan Angsuran PPh Pasal 25)
- Contoh Perhitungan Pajak PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

